Mentok, Demokrasibabel.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung bersama Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Pengamanan Kabel Laut dan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV kepada masyarakat sekitar _landing poin_ kabel laut Sumatera-Bangka. Sosialisai tersebut dilakukan dalam agenda Polres Bangka Barat “Jumat Curhat” di cafe Katiga Pal 1, Mentok, Bangka Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Teguh Iman Prasetyo, S.H., S.I.K., para Pejabat Utama Polres, kelompok nelayan, dan warga setempat. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kompol Teguh Iman Prasetyo menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga fasilitas penyaluran listrik yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Beliau mengingatkan bahwa Bangka Barat merupakan jalur utama penyaluran listrik dari Sumatera ke Pulau Bangka, yang memerlukan pengawasan dan kepedulian bersama agar pasokan listrik tetap aman dan stabil.
“Kabel Laut Sumatera-Bangka dan SUTT 150kV merupakan aset Obvitnas yang perlu kita jaga bersama, agar pasokan listrik tetap aman dan stabil”, ungkap Teguh Iman.
Manager Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Keamanan (K3L&Kam) PLN UIW Babel, Eko Hadianto, turut memberikan pemaparan mengenai ketersediaan daya di wilayah Bangka Belitung.
“Saat ini daya mampu pembangkit listrik di Sistem Bangka masih mencukupi untuk kebutuhan listrik di Pulau Bangka, Namun jika terjadi pemeliharaan pada unit pembangkit atau terjadinya gangguan pada kabel laut, maupun SUTT 150kV maka sistem Bangka membutuhkan transfer daya listrik melalui Kabel Laut dari Sumatera. Jika kalau Kabel Laut dan SUTT 150kV bermasalah di Mentok pasokan listrik dari Sumatera tidak akan dapat tersalurkan ke sistem Bangka yang berpotensi mengakibatkan listrik di sistem Bangka defisit dan menyebabkan pemadaman”, jelas Eko.
Sementara itu, Manager PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Bangka, Ebtian Apriantoro, memaparkan beberapa larangan terkait aktivitas disekitar kabel laut. Dijelaskan bahwa dalam radius 500 meter dari kabel laut, tidak diperkenankan adanya aktivitas seperti penjangkaran, pengeboran, penambangan, atau pengeboman, karena dapat mengganggu kabel tersebut. Larangan serupa juga berlaku di sekitar Tower SUTT, yaitu tidak diperbolehkan adanya penggalian dan penambangan dalam radius 50 meter dari tapak tower untuk menjaga stabilitas struktur tanah. Penanaman pohon besar di area sempadan jalur SUTT juga tidak diperkenankan, serta diimbau agar anak-anak tidak bermain layang-layang di sekitar jalur SUTT tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar dan kita semua untuk bersama-sama menjaga keandalan sistem pasokan listrik di Pulau Bangka apalagi saat ini telah mendekati pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak, mari kita sukseskan bersama-sama”, sebut Ebtian.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga dan kelompok nelayan yang antusias mengikuti pemaparan dari pihak PLN. Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan diakhiri dengan penyerahan bantuan sosial kepada warga Bangka Barat yang membutuhkan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan infrastruktur penyaluran listrik di Bangka Barat, sehingga dapat mendukung kelancaran pasokan listrik di Pulau Bangka.