Koba, Demokrasibabel.com – Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bateng, Selasa (23/01/2024).
Kegiatan yang mengangkat tema Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilu 2024 ini, mengundang seluruh lurah dan kepala desa yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Penyuluhan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Turut hadir Era Susanto selaku Wakil Bupati (Wabup) Bangka Tengah didampingi Sekretaris Daerah Bateng, Sugianto, serta para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bateng.
Wakil Bupati Bateng, Era Susanto menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Kemenkumham Babel di Bumi Selawang Segantang guna menciptakan netralitas aparatur pemerintah dalam mendukung pemilu 2024.
“Kami dari Pemkab memberikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Babel yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Bangka Tengah untuk dijadikan tempat pelaksanaan penyuluhan ini,” ujar Era.
Wabup berharap melalui penyuluhan ini dapat semakin memotivasi seluruh jajaran Pemkab Bateng untuk memberikan pelayanan prima kepada publik dan terus menjaga netralitas serta bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
“Seluruh ASN dan Kepala Desa diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan dan pengaruh dari siapa pun. Sikap tidak netral dari ASN dan kades akan merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi pada terjadinya diskriminasi layanan,” jelasnya.
Era mengatakan, bagi ASN yang tidak menjaga netralitas dalam pemilu akan menimbulkan konflik atau benturan kepentingan sehingga ASN dan kepala desa menjadi tidak profesional.
“Sebagai ASN maupun kepala desa yang profesional, sikap netralitas penting dijaga dan saya ingatkan sekali lagi untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu,” tegasnya.
Selaku penggagas acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Fajar, mengatakan penyuluhan ini sebagai pencegahan bagi aparatur pemerintah khususnya kepala desa agar tidak terlibat kepentingan politik.
“Kita ingin tercipta netralitas dari aparatur pemerintah dalam pemilu. Hindari kepentingan politik apalagi yang mengarahkan ASN dan kades untuk memobilisasi masyarakat,” ungkapnya.
Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilu 2024 berasal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Tengah dan Penyuluh Hukum Kemenkumham Babel.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah