Penyampaian Rekomendasi DPRD Bangka Terhadap LKPJ Bupati, Raperda dan Hasil Reses

by -15 Views
Penyerahan LKPJ Bupati Bangka kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka di ruang Mahligai DPRD Kabupaten Bangka, Selasa (13/04)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Rapat paripurna penyampaian Rekomendasi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bangka tahun anggaran 2020, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan hasil reses berlangsung diruang mahligai DPRD Kabupaten Bangka, Selasa (13/04).

Rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak 23 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi yang didampingi Wakil Ketua 1 Mendra Kurniawan, Wakil Ketua 2 Rendra Basri dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Erry Gusnawan. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2020 yang sudah disampaikan pada tanggal 29 maret 2021 lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV untuk melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut.

“Berdasarkan hasil pembahasan pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV selanjutnya telah dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi oleh DPRD Kabupaten Bangka. Yang dituangkan dalam keputusan DPRD Bangka dan akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Kemudian penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan kebijakan strategis Kepala Daerah,” katanya.

Selain itu, pada penyampaian hasil reses anggota DPRD Kabupaten Bangka, yang mana reses telah dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 13 maret 2021 lalu di daerah pemilihan masing-masing. Dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama pada permasalahan-permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya.

“Hasil kegiatan reses tersebut, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD Bangka sebagai usulan program kegiatan pembangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka. Dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, sehingga pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bangka. Dan penyampaian Raperda yang
merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam propemperda Kabupaten Bangka pada tahun 2021,” papar Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi.

Demikian, disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Erry Gusnawan bahwa isi rekomendasi DPRD Bangka terhadap LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2020 antara lain pembangunan fisik pada bangunan-bangunan gedung agar kedepannya pengerjaannya lebih rapi dengan kualitas yang baik. Dan perlu diperhatikan azas manfaatnya apakah sudah tepat guna pemanfaatnnya sehingga tidak menjadi mubazir.

“Mengenai dana bantuan harus ada pendampingan yang berkelanjutan dari OPD terkait, sehingga kelompok-kelompok masyarakat yang diberi bantuan dapat berkembang dan mandiri. Begitu pun untuk sarana dan prasarana yang sudah dibangun, namun dari masyarakat dinilai perlu penambahan agar dapat diakomodir penambahannya,” kata Sekwan, Erry Gusnawan

Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan SH,MH menyampaikan ucapan selamat menunaikan Ibadah puasa, dimana paripurna kali ini bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan 1442 H, serta rasa ikut berbelasungkawa atas berpulangnya ke Ramatullah salah satu anggota DPRD Bangka beberapa waktu yang lalu yaitu Ibu Deasy Arisandi.

“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2020 terutama yang terkait beberapa dinas strategis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan,Dinas Kesehatan, dinas Pangan dan peternakan, Dinas Perikanan dan Disperindag. Dan penyampaian hasil reses DPRD Bangka ini nantinya akan menjadi catatan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mengeksekusi program dan kegiatan guna mewujudkan visi Bangka Setara,” katanya.

Kemudian, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ada 4 (empat) rancangan Perda Kabupaten Bangka yaitu Raperda pertama tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010-2030.

Raperda ini disusun mengingat bahwa rencana tata ruang Kabupaten Bangka tahun 2010-2030 ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk melihat kesesuaian dengan kebutuhan.

“Selanjutnya Raperda yang kedua tentang perubahan kelima atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dimana Raperda ini disusun dalam rangka perluasan obyek retribusi daerah guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).Ketiga, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Dimana Raperda perubahan ini diusulkan dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan kepada masyarakat. Dan Raperda keempat tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Raperda ini diusulkan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewenangan urusan perikanan tangkap dalam penerbitan izin perikanan tangkap,” paparnya.

Selain itu, perlu dilakukanpenyesuaian terhadap substansi dan diatur dalam peraturan daerah kabupaten BangkaSelanjutnya dengan telah ditetpkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang citpa kerja dan 45 peraturan pemerintah serta 4 peraturan Presiden turunan dari Undang-Undang.

“Cipta kerja tersebut terdapat beberapa peraturan daerah dan peraturan Bupati yang substansinya perlu ditinjau kembali dengan peraturan yang dimaksud. Namun perlu waktu untuk penyesuaian dengan Undang-Undang serta peraturan tersebut. Sehingga dengan ini DPRD Kabupaten Bangka dapat membantu memberikan dorongan terhadap Perda dan Perbup yang perlu disesuaikan substansinya dimana masih terdapat beberapa peraturan dari Undang-Undang citpa kerja dan peraturan pelaksanaannya masih belum terlalu dipahami substansinya,” pungkas Bupati Bangka, Mulkan. (ADV/Humas DPRD Bangka/Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.