SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Ratusan masyarakat Desa Rebo,Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka menggelar aksi unjuk rasa atas penolakan dari aktivitas PT Watana Segar Alam di lahan hutan yang sudah termasuk kawasan hutan lindung, Kamis (09/07).
Pengelolaan lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Pantai yang mana disebut tidak ada sosialisasi apapun dari pengelola terhadap masyarakat setempat. Dan atas dasar tersebut, masyarakat menuntut keadilan.
Koordinator aksi unjuk rasa, Hendro mengatakan, masyarakat Rebo menolak keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/1094.K/Dishut/2019 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan lingkungan wisata alam.
“Pengelolaan lahan tersebut sampai hari ini tidak ada sosialisasi apapun terhadap masyarakat,dimana lahan itu sudah dikelolahkan sebelumnya. Kita tidak pernah tahu mau dibangun apa, siapa pekerjanya dan tidak ada sosialisasi apapun,” katanya
Selain itu, lahan yang diberikan izin kelolah itu merupakan lahan milik masyarakat Desa Rebo sejak turun-temurun. Namun secara tiba-tiba saja datang surat yang menyatakan bahwa lahan yang sebelumnya Kami kelolah itu kawasan hutan lindung. Padahal isi dalam hutan itu adanya perkebunan tanam tumbuh bahkan ada yang memiliki surat tanah.
” Jadi Kami merasa miris,sedih dan merasa direndahkan. Masyarakat bayar pajak, tiba-tiba muncul izin usaha. Ini kan seperti adanya tumpang tindih jadinya,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menolak dan meminta Gubernur Babel meninjau kembali dan mencabut izin yang sudah diberikan tersebut.
“Namun jika tidak direspon dan tuntutan Kami tidak juga diindahkan,maka Kami akan menggelar aksi unjuk rasa gelombang dua nantinya,”tandas Hendro.
Begitu pula, salah satu warga Desa Rebo, Luken mengatakan Kami ini hanya masyarakat kecil yang hanya mencari nafkah,bukannya mencari keuntungan ataupun kekayaan. Melainkan hanya untuk bercocok tanam dan tidak lebih untuk mempertahankan hidup.
” Namun jika semua lahan dijadikan kawasan hutan lindung,dimana lagi Kami mengusahakan lahan untuk bercocok tanam ataupu berkebun,” katanya.
Ia berharap,berikanlah Kami kesempatan untuk Kami masyarakat setempat menggelolah lahan yang memang sebelumnya Kami kelolahkan dan sudah dimanfaatkan ini.
” Janganlah memanfaatkan status hutan lindung,lalu hak Kami sebagai masyarakat kecil ini menjadi terabaikan begitu saja,” ujar Luken.
Sementara itu, Kepala KPHP Kotawaringin Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Bambang Trisula mengatakan aktifitas PT Watana Segar Alam itu berkeinginan untuk memanfaatkan kawasan hutan dan rencananya untuk fasilitas sarana prasarana pariwisata alam.
“Intinya tidak ada yang tidak boleh akan aktifitas dari PT Watana Segar Alam dilahan yang menjadi kawasan hutan lindung tersebut,” katanya kesejumlah Wartawan dilokasi aktifitas PT Watana Segar Alam di Desa Rebo, Kamis (09/07).
Selain itu, lahan yang dikelolahkan PT Watana Segar Alam ini hanya 3,2 hektar dan merupakan daerah Hutan Lindung (HL) Desa Rebo potensinya wisata. Izin yang diberikan pada HL jugw bertujuan wisata,seperti wisata Bukit Sakbuk itu juga izinnya hanya pinjam kawasan dan Puri Tri Agung juga sebagai wisata religi.
” Jadi hari ini, Kita fasilitasi dan mediasi apa yang menjadi keberatan masyarakat Desa Rebo dengan lahan yang telah diizin terbitkan Gubernur Babel ini. Intinya secara kooperatif akan disampaikan dan Kami pun menyambut baik akan aspirasi nya. Sebelumnya dari awal tidak ada yang tidak diperbolehkan pengelolaan dikawasan hutan, semua itu ada prosedurnya dan yang tidak diperbolehkan itu pengelolaan ilegal,”jelasnya.
Menurutnya, mungkin ada indikasi masyarakat yang merasa memiliki lokasi yang sedang dikelolah PT Watana Segar Alam ini. Kalaupun ada masyarakat yang merasa memiliki lahan dalam kawasan hutan dan dibuktikan surat kepemilikan, kemudian bukti dilapangan dan kewajiban seperti PBB mereka bisa mengklaim lahan tersebut untuk diverifikasi.
“Artinya dengan itu semua mereka bisa diakomodir dengan bukti dokumentasi ataupun bukti kepemilikan lahan tersebut sah,” ujar Bambang.
Pantauan, aksi unjuk rasa berjalan kondusif dan dipersilahkan perwakilan masyarakat dari Desa Rebo untuk bermediasi diruang KPHP Kota Waringin. (Suyanto)