Pemprov Babel Siap Ikuti Arahan Pusat Terkait Pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H

by

PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021/1442 H, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dalam pelaksanaannya siap mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

Adanya kebijakan khusus pembatasan pada Ramadan kali kedua di masa pandemi Covid-19 ini dimaksudkan agar, tidak ada peningkatan kasus dan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Bangka Belitung yang sudah mulai melandai ini tetap terjaga.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah usai mengikuti Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Menyambut Ramadan, Mudik dan Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, secara Virtual melalui Video Conference  bertempat di Ruang ATCS Dinas Perhubungan Babel, Senin (12/4/2021).

Bersama Forkopimda Babel, Wagub Abdul fatah mendengarkan arahan beberapa menteri terkait yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Wagub mengatakan, rapat koordinasi di tingkat kementerian ini dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di bulan Ramadan dan Idul Fitri sehingga, dilakukan langkah-langkah yang sangat terkoordinasi.

Dalam menindaklanjutinya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera melaksanakan rapat koordinasi di tingkat Provinsi bersama Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel.

Sebelumnya dalam memimpin jalannya rapat, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan rapat koordinasi ini penting untuk dilaksanakan sebagai persiapan memasuki bulan Ramadan.

Dijelaskannya juga, Ramadan kali ini adalah Ramadan kedua dalam masa pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir dan tahun depan kita bisa melaksanakan Ramadan dengan normal kembali,” harapnya.

Untuk itu pemerintah yang saat ini mencanangkan keadaan yang sudah membaik, di mana kondisi Covid-19 di Indonesia sudah mulai melandai, dan angka kesembuhan yang cukup tinggi ini perlu dijaga dengan keputusan pemerintah yang pada bulan Ramadan ini melakukan pembatasan gerakan dan kegiatan.

Sementara itu Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang ikut memberikan arahan dalam kegiatan itu menyampaikan, pihaknya dalam membuat kebijakan menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Diharapkan dengan surat edaran itu dapat memberikan panduan beribadah sesuai dengan protokol kesehatan serta mencegah penyebaran Covid-19.

Selain Menteri Agama RI; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; serta Mabes Polri; TNI; dan BIN juga memberikan arahannya.

Dalam rapat ini juga meminta laporan dari beberapa provinsi dalam usahanya mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19 yang dilakukan.

Penulis : Lulus
Foto : Wahyu
Editor : Lisia Ayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.