MUNTOK, DEMOKRASIBABEL.COM – Menindaklanjuti mandat Perpres 72 Tahun 2021, BKKBN menyusun strategi nasional percepatan penurunan stunting, yang dituangkan dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun 2021 – 2024 (RAN PASTI).
RAN PASTI tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan penguatan-penguatan pada berbagai aspek serta regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk mengupayakan adanya konvergensi perencanaan dan penganggaran penurunan stunting, baik dari pemerintah pusat maupun daerah bersama pemangku kepentingan yang terlibat.
Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), salah satunya adalah Audit Kasus Stunting (AKS).
Audit kasus stunting ini diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting di tiap–tiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
Audit kasus stunting dilakukan melalui beberapa tahapan selama 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu mulai dari (1) calon pengantin (Catin), kemudian setelah menikah menjadi (2) PUS (Pasangan Usia Subur) yang nantinya akan merencanakan kehamilan sampai dengan melahirkan, selanjutnya (3) pada fase pasca persalinan sampai dengan anak tersebut usia dua tahun yang dikenal dengan istilah BADUTA (Bayi/Anak dibawah dua tahun).
Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan RAN PASTI, dilaksanakan kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Audit Kasus Stunting di Kabupaten Bangka Barat pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, SE sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Bangka Barat dan didampingi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Suwito, SE, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Koordinator Bidang KB-KR, Yudi Rafani, SH, MM.
Dalam arahannya Bong Ming Ming menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan audit kasus stunting di Kabupaten Bangka Barat.
“Semua dinas harus terlibat dalam program dan kegiatan untuk menurunkan prevelensi stunting di Kabupaten Bangka Barat serta menjadikan penurunan stunting ini sebagai program penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,” katanya.
“Untuk itu dari hasil audit kasus stunting yang sudah dilaksanakan oleh tim audit kasus stunting perlu di sampaikan ke tim percepatan penurunan stunting di berbagai tingkatan, agar selanjutnya dapat menentukan strategi dan langkah-langkah apa saja yang akan diambil dalam rangka percepatan dan penurunan stunting di wilayah kabupaten bangka barat khususnya di Lokus/Desa stunting dengan prevalensi di atas 20%,” katanya menambahkan.
“Akhirnya saya berharap melalui diseminasi ini dapat memberikan motivasi dan semangat kepada kita semua untuk terus berusaha dan pantang menyerah dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bangka Barat,” ujar Bong Ming MIng di akhir sambutannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberikan solusi pemecahan permasalahan Stunting yang ada di Kabupaten Bangka Barat yaitu dengan menentukan risiko, penyebab terjadinya risiko pada kelompok sasaran, menganalisis dan merumuskan rekomendasi dan menurunkan Prevalensi Kasus Stunting di Kabupaten Bangka Barat. Peserta kegiatan antara lain Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PU PR dan dinas/instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Penulis: Santika Sari (TKA)