Mau Adakan Resepsi Pernikahan Menuju New Normal di Kabupaten Bangka, Berikut Aturannya

by
Tim Relawan Peduli Bangsa GTPP Covid-19 Kabupaten Bangka mendampingi BPBD Bangka memantau rencana acara resepsi pernihakan di Hotel Bos Sungailiat,Senin (22/06)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Guna menghindari dari wabah penyebaran covid-19, tentunya Kita harus beradaptasi dengan aturan tatanan normal baru (New Normal) dan akan diberlakukan. Terutama bagi masyarakat Kabupaten Bangka yang akan menggelar acara resepsi pernikahan. Namun sebelum itu, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh panitia resepsi pernikahan maupun tamu undangan yang akan menghadiri.

Koordinator Relawan Peduli Bangsa (RPB) Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Bangka, Budi Firmansyah menyampaikan bahwa sebelum menggelar resepsi pernikahan, baik dirumah maupun digedung, maka pihak penyelengara dan para tamu harus dapat memenuhi ketentuan yang ada.

“Sebelumya pihak penyelengara resepsi mengajuan surat izin yang wajib disampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangka. Dan nantinya dari Gugus Tugas akan memberikan surat rekomendasi,” katanya melalui pesan whatsapp digrop Relawan Peduli Bangsa, Senin (22/06) malam.

Dikatakannya,dalam berlangsungnya acara pernikahan tersebut semua peserta wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan dari covid-19. Dan pihak penyelengara dapat membatasi ataupun memisahkan pintu/jalur keluar masuk para tamu undangan.

” Berikutnya dapat menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun/ hand sanitizer baik didepan pintu masuk ataupun pintu keluar. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh tiap tamu undang yang masuk diarea resepsi. Menerapkan pembatasan jaga jarak kursi para tamu minimal 1 meter dan memberi ruang jalan minimal 2 meter,”ungkapnya.

Selain itu,penyelengara resepsi harus memaksimalkan para tamu undangan supaya tidak berkumpul dalam waktu bersamaan. Dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi tamu undangan yang datang dari luar daerah.

” Semua tamu undangan yang menghadiri tentunya dalam kondisi sehat dan dapat mengunakan masker. Kemudian panitia yang melayani sajian makanan diwajibkan memakai face shield. Dan berlangsungnya acara resepsi tersebut tidak diperbolehkan untuk saling bersalaman/berpelukan ataupun foto secara ramai-ramai,” tambahnya.

Lebih lanjut,semua tamu undangan yang menghadiri dalam kondisi sehat dan negatif dari covid-19. Dan jumlah para tamu undangan maksimal 200 orang dibagi menjadi 2 shif,yakni shif pertama 100 orang dan shif kedua sebanyak 100 orang.

“Pertemuan tamu undangan dalam resepsi dapat dimaksimalkan dengan waktu seefisien mungkin. Panitia penyelengara bisa meminta bantuan Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan covid-19 Kabupaten Bangka dan nantinya akan dikirimkan beberapa petugas yang akan membantu mengawasi pada saat acara resepsi berlangsung,” ujar Budi. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.