Lahan Memiliki SK Huat Di Eksekusi, Ratusan Tumbuhan Karet Ditebang

by -27 Views
Lahan yang ditumbuhi pohon karet di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungailiat di Balon Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (16/03)

MERAWANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Memiliki Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SK HUAT), lahan dan kurang lebih sekitar 600 tumbuhan karet ditebang habis milik salah satu warga Balon Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka di eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (16/03).

Eksekusi lahan tersebut sempat mendapat perlawanan dari pemilik lahan yakni Saudara Abong. Karena memiliki Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SK HUAT).

“Kami meminta keadilan, masa lahan Kita memiliki SK HUAT, tetapi bisa kalah sama peta,” katanya kepada sejumlah Wartawan di lokasi lahan eksekusi, Selasa (16/03).

Saudara Abong mengaku bahwa lahan seluas 7.340 meter persegi tersebut adalah milik orang tuanya (Rosmini) yang kemudian diwariskan kepada pihaknya.

“Kita sudah 60 tahun disini, Kita juga bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Tetapi malah muncul peta yang tidak jelas gambarnya dari mana dan peta itu bisa mengalahkan SK HUAT tahun 2006,” ujarnya.

Dikatakannya,memang lahan ini dulunya pernah di gugat dari tahun 2015 hingga pernah dibatalkan dan penggugat pun kalah. Tetapi kenapa sekarang ini Kita di gugatkan lagi dan langsung diturunkan eksekusi dari Pengadilan.

“Kita akan menuntut keadilan dan melakukan perlawanan dengan upaya banding ke Pengadilan nantinya,” cetus Abong.

Dikesempatan yang sama, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat melalui Panitera, Muhamad Fadli mengatakan dasar eksekusi pengosongan lahan ini adalah putusan akhir dari Ketua.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk membawa surat asli lahan ini dan surat asli nya ada di kantor. Jadi yang kami bawakan itu hanyalah putusan akhir dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi,” katanya

Dikatakannya, kalau pun keberatan dengan eksekusi ini, silahkan ajukan permohonan untuk ajukan perlawanan.

“Karena Kami disini melaksanakan perintah Ketua untuk melakukan pengosongan lahan objek sengketa tanah. Dan sudah sesuai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dihalangi bearti menghalangi petugas negara dan itu bisa dipidanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Merawang, Jaelani mengaku tidak tau menahu soal asal usul surat yang dimiliki Saudara Abong tersebut.

“Kita juga baru bertugas disini dan tidaklah tahu asal usul tanah itu, apalagi kalau sejarah surat itu. Dimana persidangan lahan ini sudah lama dan hari ini Kita tetap mengawasi proses eksekusi yang sudah diputuskan pihak Pengadilan tertanggal 24 Februari 2021,” ujar Jaelani.

Tampak, eksekusi pengosongan lahan dengan menebang satu per satu tumbuhan karet mengunakan chainsaw di saksikan oleh puluhan warga setempat. Dan sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan. Sementara Abong dan pihak keluarga hanya bisa pasrah melihat pohon karet yang selama ini dimanfaatkan pihaknya di ratakan begitu saja. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.