Basel, Demokrasibabel.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Amri, menyoroti masalah kekurangan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tukak Sadai.
Amri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan untuk memastikan keadilan bagi 77 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara (susu) DPD RI.
Permintaan tersebut disampaikan Amri setelah mengetahui bahwa 77 pemilih di TPS tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPD RI karena kekurangan surat suara pada saat pencoblosan. Pada waktu itu, TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 100 lembar.
“Kami Bawaslu meminta perbaikan kepada KPU Basel untuk 77 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD di salah satu TPS Tukak Sadai. Kami hanya meminta agar 77 pemilih ini mendapatkan keadilan yang sama dalam mendapatkan suara DPD,” ungkap Amri melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (17/02/2024).
Amri menegaskan bahwa teknis pemberian keadilan kepada 77 pemilih tersebut menjadi tanggung jawab KPU Bangka Selatan.
“Teknisnya kita serahkan kepada KPU. Proses Penyelenggaraan Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan kita serahkan kepada KPU. Yang penting, keadilan ini harus terjamin,” tambahnya.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan, serta kewajiban bagi instansi terkait untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan sepenuhnya.
Dalam menjaga integritas demokrasi, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi agar proses pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan berintegritas.(Johan)