Kejari Bangka Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Bijih Timah

by

Sungailiat, Demokrasibabel.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka secara resmi telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Biji Timah yang mengandung Terak di Unit Gudang Batu Rusa pada PT TIMAH Tbk yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2019.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi diserahkan langsung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh FRANS JOMAR KARINDA, S.H, RUTH IRMAWATY, S.H, SARPIN, S.H, ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Sementara para tersangka yaitu AGT (36), TYD (55) didampingi penasehat hukum DR. Adystia Sunggara, DKK sedangkan tersangka AL (44) didampingi Tato, SH selaku penasehat hokum.

Selanjutnya dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti oleh seksi tidak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Beny Harkat, SH. SE. MH (kasi pidsus) dan Mario Marco, SH, Herdini A, SH (JPU), beserta Tim JPU.

Kasi Pidsus Kejari Bangka, Beny Harkat, SH. SE. MH mengatakan para tersangka diproses hukum karena diduga secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi, di mana Tersangka AL selaku Kepala Unit Produksi Laut Bangka (UPLB) PT TIMAH Tbk bersepakat dengan tersangka AGT tentang penunjukan sebagai mitra usaha untuk melaksanakan kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan bijih timah dalam lokasi IUP PT TIMAH Tbk kepada tersangka AGT melalui CV MENTARI BANGKA SUKSES dengan tersangka TYD selaku Direktur selama kurun waktu Mei 2019 hingga Juli 2019 dengan nilai total pembayaran sekitar Rp48 milyar sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) kali pengiriman.

Namun dari 77 traksaksi kali pengiriman tersebut, ternyata terdapat 11 transaksi kali pengiriman bijih timah yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak yang tetap dibayarkan PT TIMAH Tbk kepada CV MENTARI BANGKA SUKSES sekitar Rp9,5 miliar.

“Perbuatan para tersangka tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan perundang – undangan terkait lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan sementara di Rutan Polres Bangka sambil menjalani proses persidangan,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.