SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Kejaksaan Negeri Bangka telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama M Riffani Bin Muhammad Kamil, Kamis (21/1).
Pembayaran denda dan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Instalasi dan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016 Pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan, SH. MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Beny Harkat, SH. SE. MH.
Kajari Bangka, Farid Gunawan mengatakan pembayaran denda dan uang pengganti tersebut sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pgp tanggal 14 Mei 2019, di mana M. Riffani Bin Muhammad Kamil dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.050.589.335,61 subsidair 6 bulan penjara.
“Terpidana Ir. M. Riffani Bin Muhammad Kamil yang diwakili oleh ayahnya yaitu M. Kamil melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 200.000.000 dan uang pengganti senilai Rp1.050.589.335,61 serta biaya perkara Rp. 10.000,” katanya.