SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli barang haram dugaan narkotika jenis sabu, Otoi (26) salah satu warga Parit Padang Sungailiat ditangkap tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka pada Sabtu (01/01) malam.
Penangkapan dugaan pelaku tindak pidana narkotika tersebut disampaikan Kapolres Bangka melalui Kasubag Humas, Iptu Zulkarnain melalui rilis media group Whatsapp, Senin (03/01).
Disampaikannya,AM alias Otoi melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut diberbagai titik. Diantaranya di Simpang Timah Raya Jalan Polman Samping Rumah Makan Padang, Jalan Baru Parit Padang, Jalan Taman Pesona Bukit Betung,Jalan Len Parit Padang dan di Jalan SD 15 Parit Padang.
Adapun kronologisnya, pada hari sabtu sekira pukul 19.30 WIB di simpang timah raya jalan Polman samping rumah makan Padang Kelurahan Nangnung. penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran jalan tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan diamati, tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka pun melakukan undercover buy dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat. Dan penyergapan tersebut ketika AM alias Otoi melewati jalan sekitar simpang timah raya jalan polman.
Dari penyergapan tersebut, AM alias Otoi pun berhenti di sebuah ruko kosong samping rumah makan padang. Kemudian anggota pun memanggil kepala lingkungan (Kaling) setempat untuk dijadikan saksi atas penggeledahan. Dan disaat penggeledahan tersebut, AM alias Otoi pun mengakui bahwa baru mengambil barang haram yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di samping ruko kosong jalan polman ini.
Setelah digeledah tersebut, ditemukanlah barang bukti 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kotak Bodrex warna merah dan ditemukan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam ditemukan di kantong celana sebelah kanannya.
Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, Otoi pun mengakui telah meyebarkan barang haram tersebut ke beberapa tempat. Kemudian tim pun melakukan pengembangan dan ditemukan beberapa bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu di bungkus di dalam jasjus warna orange,hijau dan merah.
Barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan bruto 14,84 gram. Kemudian 4 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan bruto 1,88 gram,1 buah kotak bodrex warna merah, 3 bungkus jasjus warna Orange hijau, 1 bungkus jasjus warna merah dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam diamankan di Mapolres Bangka.
“Jadi tersangka AM alias Otoi diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasubag Humas Polres Bangka, Iptu Zulkarnain. (Suyanto)