Belitung, Demokrasibabel.com – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan berkendara dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja bersama Satlantas,UPTB,BAKUDA dan Dishub Kabupaten Belitung menggelar Operasi Gabungan di Wilayah Tugu Batu Satam,Tanjungpandan,Kab. Belitung pada Jumat (18/10/2024).
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, bersama Satlantas, UPTB BAKUDA dan Dishub Kabupaten Belitung melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Petugas juga melakukan sosialisasi dengan membagikan flyer kepada Pengendara mengenai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.
Selain itu, pihaknya juga menginfomasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung mulai Tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.