Jasa Raharja Babel UPT Samsat Sungailat Sosialisai Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berkendara

by -0 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama UPT Samsat Sungailiat menggelar sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Senin (19/06/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan.

“Kami memberikan edukasi tentang safety riding dan tata tertib dalam berlalu lintas, salah satunya adalah pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Arny.

Poin pertama yang di sampaikan hari ini adalah bagaimana mengedukasi masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, selalu menaati peraturan lalu lintas, untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

“Berdasarkan data penyerahan santunan Jasa Raharja sampai dengan pertengahan tahun 2023 ini angka kecelakaan meningkat sebanyak 127% dibandingkan tahun 2022, ini tentunya harus menjadi perhatian kita Bersama, dan salah satu Upaya Jasa Raharja adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berkendara dengan tertib” jelasnya.

Arny menambahkan Jasa Raharja merupakan badan usaha yang di amanatkan Undang-undang untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas angkutan jalan, selain itu Jasa Raharja juga memiliki tugas untuk turut serta dalam upaya pencegahan kecelakaan.

Selanjutnya Jasa Raharja bersama UPT Samsat Bangka juga memberikan edukasi tentang tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. “Dengan membayar pajak kita turut memajukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel ini” ucapnya.

“Selain itu, terdapat komponen penting lainnya saat kita membayar pajak, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” jelas Arny.

Dalam kegiatan ini PT Jasa Raharja juga turut menyosialisasikan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini sudah dilaksanakan, dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi, secara keseluruhan nantinya seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga, diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan” jelasnya.

“Jangan sampai kendaraan kita menjadi kendaraan ilegal yang tidak bisa dipakai di jalan, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutup Arny.

**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.