RIAU SILIP, DEMOKRASIBABEL.COM – Perizinan untuk pengelolah lahan yang masuk kawasan Hutan Lindung (HL) tepatnya disamping pantai Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka masih dalam proses, akan tetapi sudah digarap dan ditanami tumbuhan buah-buah.
Salah satu nelayan setempat (red) yang menambat perahunya di muara pantai Bedukang tersebut mengatakan penanaman tumbuhan buah-buahan itu oleh PT (red), karena lahan itu semua miliknya.
“Milik PT (red). Terkait lahan itu kawasan Hutan Lindung (HL), yah’ kita tidak tau, yang pastinya lahan ini pasti lah milik PT (red),” katanya saat diajak bincang-bincang, Kamis (15/04).
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (unit III), Ruswanda mengatakan pengarapan lahan tersebut kini dikelolah oleh kelompok tani yakni Hutan Kemasyarakatan (HKm), bukan milik perorangan maupun PT. Karena pengakuan masyarakat setempat, tempat tersebut dari dulu sudah ada kebun-kebun dan mereka sudah mengajukan lahan itu sebagai HKm dan perizinan pengelolaannya sedang dalam proses.
“Mereka (pengelolah) tidak merusak wilayah hutan dan ditempat itu hanya ditanami pohon kelapa dan tumbuhan lainnya. Dan HKm ini milik kelompok tani yang dinamai Bedukang Indah,” katanya saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp, Kamis (15/04).
Disinggung terkait belum keluarnya perizinan pengelolaan lahan, sebenarnya itu tidak boleh. Namun sudah adanya pengajuan akan pengelolaan dan kami pun sudah mendatangi dan memberikan pengarahan.
“Masuknya kawasan Hutan Lindung (HL) ini, dari awal dulu, memang mereka tidak lah tahu. Dan seyogyanya pengelolah lahan HL ini harus mendapat izin terlebih dahulu. Kita disisi pemerintahan, yah’ kalau ada masyarakat yang ingin mengelolah lahan kawasan, tentunya kita pun akan merangkul nya,” ujarnya
Dikatakannya, perizinan pengelolaan lahan itu saat ini sedang dalam proses. Mereka (pengelolah) itu juga tidak mengunakan alat berat dan mereka menanam tumbuhan buah-buahan itu masih mengunakan cangkul dan itu pun kita anjurkan.
“Jadi mereka baru mengajukan perizinan dan kini sedang proses. Dan kalau ada warga setempat yang mengklaim atau komplin dengan lahan tersebut, kita harus selesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai kita teruskan perizinan nya ke Kementrian dan itu harus di verifikasikan,” tukas Ruswanda.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Deniang, Yuliarno mengatakan pengelolah lahan tersebut sudah tergabung dalam kelompok tani hutan yakni Hutan Kemasyarakatan (HKm). Dengan HKm itu bearti sebagai legalitas untuk pengelolaan, tetapi bukan memiliki dan semua itu ada arahannya dari KPHP Bubus Panca.
“Jadi pengajuan perizinan pengelolaan lahan kawasan HL tersebut masih dalam proses,” katanya saat diwawancarai sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Kamis (15/04).
Dikatakannya, pihak Desa dan KPHP tidak membiarkan jika sampai ada warga ataupun masyarakat yang sudah salah. Kita tentunya berupaya bagaimana cara nya jangan sampai terjadi konflik dan berusaha membuat warga sadar dengan peraturan serta mengarahkannya untuk kesejahteraan.
“Jadi mereka itu tergabung dari kelompok tani dan masuk ke HKm. Dan luas lahan kawasan HL yang dikelolahkan itu bermacam-macam dan itu belum ada informasi dari KPHP Bubus Panca, karena mereka yang mengurus serta melakukan pengukuran lahan,” ujar Kades Deniang, Yuliarno. (Suyanto)