Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Bersama SAMSAT Pangkalpinang menghadirkan SAMSAT Setempoh di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang pada Sabtu (19/10/2024).
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Bersama SAMSAT Pangkalpinang,melakukan sosialisasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan membagikan flyer Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Flyer mengenai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.
Pada Kesempatan ini SAMSAT Setempoh hadir di Pasar Pagi Kota Panglpinang untuk mengakomodir Pedagang dan Pengunjung Pasar yang belum sempat melakukan daftar ulang atau perpanjangan masa laku Pajak Kendaraan Bermotornya.
Selain itu, oihaknya juga mengimbau untuk melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor mereka mengingat Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung mulai Tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.