Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – UPTD Samsat Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung rutin menggelar Samsat Keliling dan Samsat Setempoh untuk menjangkau masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak kendaraan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan di Loket Samsat Setempoh terdekat dari rumah.
“Samsat hadir lebih dekat dengan masyarakat yakni program Samsat Goes Anywhere melalui Samsat Keliling dan Samsat Setempoh, sehingga bayar pajak lebih mudah dan cepat,” kata Arny.
Arny mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda dan sanksi penghapusan data ranmor sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Kebijakan ini akan segera dilaksanakan, berlaku bertahap mulai Januari 2023, saat ini kami dari pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga di harap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak, guna menghindari sanksi penghapusan kendaraan bermotor,” kata Arny.
Arny menjelaskan nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.
“Jangan sampai kendaraan kita menjadi kendaraan ilegal yang tidak bisa dipakai di jalan, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini, lebih mudah, lebih dekat, lebih cepat di Samsat Keliling dan Samsat Setempoh,” kata Arny.
Di Minggu pertama bulan Oktober ini Samsat Goes Anywhere beroperasi sebanyak 28 Kali. Berikut Jadwal Goes Anywhere di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk minggu Pertama bulan Oktober 2022
Pangkalpinang :
Senin, 3 Oktober2022 / 08.15 – Selesai : Kelurahan Bacang
Selasa, 4 Oktober2022 / 08.15 – Selesai : Kelurahan Kacang Pedang
Rabu, 5 Oktober2022 / 18.45 – Selesai : Alun-alun Taman Merdeka (Setempoh Malam)
Kamis, 6 Oktober2022 / 08.15 – Selesai : Kelurahan Bukit Besar
Jumat, 7 Oktober2022 / 08.15 – Selesai : Kelurahan Opas Indah
Bangka :
Senin, 3 Oktober2022 / 08.00 – 11.30 : Terminal Lama Belinyu
Rabu, 5 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Kantor Desa Bakam
Jumat, 7 Oktober2022 / 08.00 – 10.00 : Pasar Higienis Air Ruai
Belitung :
Selasa, 4 Oktober2022 / 17.00 – 21.00 : Gedung Nasional Tanjungpandan (Setempoh Malam)
Rabu, 5 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Pasar Hatta Tanjungpandan Warkop Ruuup Kupi
Kamis, 6 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Simpang Podomoro Tg Binga
Jumat, 7 Oktober2022 / 17.00 – 21.00 : KV. Senang Warkop Mak Jannah (Setempoh Malam)
Bangka Tengah
Selasa, 4 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Lap Bola Namang
Rabu, 5 Oktober2022 / 07.00 – 10.00 : Pasar Benteng
Kamis, 6 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Toko Libra Cell Pedindang
Jumat, 7 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Kantor Desa Munggu
Bangka Barat
Selasa, 4 Oktober2022 / 09:00 – 12:00 : Kantor Camat Tempilang
Rabu, 5 Oktober2022 / 09:00 – 12:00 : Kantor Desa Ibul
Kamis, 6 Oktober2022 / 09:00 – 12:00 : Bank Sumsel Babel Parittiga
Jumat, 7 Oktober2022 / 08:30 – 11:00 : Pasar Mentok
Bangka Selatan
Rabu, 5 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Kantor Kecamatan Payung
Rabu, 5 Oktober2022 / 19.30 – 21.00 : Balai Wisata Toboali (Setempoh Malam)
Kamis, 6 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Kantor Desa Sidoharjo
Kamis, 6 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Rumah H. Tajudin Desa Delas
Jumat, 7 Oktober2022 / 08.00 – 11.00 : Kantor Desa Nyelanding
Belitung Timur
Selasa, 4 Oktober2022 / 09.00 – 12.00 : Kantor Desa Jangkang
Rabu, 5 Oktober2022 / 18.30 – 21.00 : Alun-alun Desa Lenggang0020MPB (Setempoh Malam)
Kamis, 6 Oktober2022 / 09.00 – 12.00 : Warkop Sairun – Desa Lintang
“Hadirnya samsat keliling dan samsat setempoh ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak lebih mudah, tidak perlu jauh-jauh ke samsat induk, cukup di samsat keliling atau samsat setempoh terdekat, kita harap masyarakat dapat memanfaatkan hadirnya samsat keliling dan samsat setempoh ini untuk dapat membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo,” harapnya.