SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 317 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka mendapatkan remisi, Kamis (17/08/2023).
Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Zulaeni mengatakan 317 warga binaan yang mendapat remisi tersebut dimulai dari satu bulan hingga enam bulan dan langsung bebas 9 orang.
“Untuk narapidana dengan kasus umum, 74 orang pengurangan selama satu bulan, 42 orang pengurangan selama dua bulan, 34 orang selama tiga bulan, 20 orang selama empat bulan, 28 orang selama lima bulan dan 10 orang pengurangan selama enam bulan,” ungkapnya.
Sementara, yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 11 orang dan langsung bebas sebanyak 9 orang.
“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” katanya.
Dikatakannya, untuk mendapatkan remisi ini, seluruh warga binaan itu dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Diantaranya aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
“Mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan SH, MH mengatakan remisi harapan bagi warga binaan pemasyarakatan dan menjadi salah satu alasan bagi warga binaan untuk berbuat terbaik dan berkelakuan baik.
“Sehingga dapat lebih cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta dan masyarakat ditempat tinggalnya,” kata Mulkan. (Suyanto)