Gubernur Erzaldi Singgung Beberapa Hal Dalam Diskusi Dengan Satgas Korsupgah KPK RI

by

PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Gubernur Erzaldi Rosman melakukan diskusi dengan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui zoom meeting, Kamis (6/8/20).

Pada diskusi tersebut Gubernur Erzaldi menyampaikan beberapa hal, di antaranya mengenai BBM subsidi, tambang, dan juga mineral tanah jarang.

Seperti yang diketahui, bahwa Babel adalah salah satu daerah pertambangan dengan subsidi minyak yang terbatas. Apabila masyarakat banyak menggunakan minyak subsidi, maka penggunaan minyak nonsubsidi nya jadi berkurang. Sedangkan pendapatan pajak Babel didapat dari minyak nonsubsidi.

Sebelum diterbitkannya kartu kendali BBM, ngerit minyak kerap terjadi di berbagai SPBU. Banyak mobil mengantri di depan SPBU yang menggunakan modifikasi tank kapasitas normal menjadi dua hingga tiga kali lipat yang menghabiskan BBM subsidi dalam waktu singkat.

“Berapa pun kapasitas minyak subsidi yang diberikan kepada SPBU, dalam sekejap sudah habis. Akhirnya tahun 2019 awal, Pemprov. Babel mengajak semua stakeholder, baik pertamina, BPH, dan Bank BRI membuat suatu kebijakan menerbitkan fuel card,” ungkap Gubernur Erzaldi.

Kegunaan dari fuel card agar setiap mobil yang terdata membayar pajak, mendapatkan satu kartu yang dijatahkan. Jatah tersebut untuk konsumsi mobil truk atau yang membawa bahan sembako tidak boleh lebih dari 40 liter, sedangkan kendaraan pribadi tidak boleh lebih dari 30 liter perhari.Dengan adanya fuel card, membuat setiap SPBU tertib di Babel.

Meskipun sudah berjalan lancar, namun penerimaan BBM nonsubsidi tersebut tidak berlangsung signifikan. Untuk itu, Gubernur Erzaldi menyampaikan kepada Satgas Korsupgah KPK RI agar dapat menyeimbangkan data dari penjualan pertamina dengan pendapatan Babel.

Gubernur Erzaldi juga menyampaikan bahwa saat ini Pemprov. Babel sedang menuju judicial review untuk Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Meminta Uji Formil.

“Kami menganggap undang-undang tersebut dibentuk tidak melalui proses yang benar. Yang pertama, tidak ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari DPR RI sebelumnya. Kemudian, tidak melibatkan pemda dalam penyusunan tersebut,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa saat masih menjadi wakil bupati, Gubernur Erzaldi dilibatkan dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009.

“Kami tidak pernah dilibatkan. Padahal waktu itu gubernur yang diminta mengoordinir konsultasi kepada DPR RI dalam rangka penerbitan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Tapi yang nomor 3 ini (Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020), saya selaku gubernur tidak pernah diminta. Selain itu, undang-undang tersebut tidak melalui proses di DPD RI,” ungkapnya.

Gubernur Erzaldi bermaksud mengajak ekskobatin untuk bersama-sama berdiskusi dengan KPK perihal penutupan tambang ekskobatin. Dalam penjelasannya, dokumen penutupan tambang menyatakan aset bisa langsung diserahkan kepada pemerintah. Namun, nyatanya penyerahan tersebut baru terlaksana enam bulan yang lalu dengan keadaan tidak bernilai.

Lebih jauh, saat merunut ke belakang, dikatakan oleh Gubernur Erzaldi bahwa keberpihakan permasalahan tambang terhadap pemda dirasakan kurang adil. Pada tahun 2013 saat masih menjadi Bupati Bangka Tengah, telah terjadi banjir besar karena ekstambang.
Kerugian secara infrastruktur yang terjadi pada saat itu sebesar 350 miliar. Atas kejadian tersebut, Pemkab. Bateng hanya mendapat bantuan 20 miliar dari pusat, dan 10 miliar dari provinsi, yang hingga kini masih bertahap dan sampai sekarang masih bersisa belum tuntas.

“Di sini saya ingin menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat dari sektor pertambangan kepada pemerintah daerah sangat tidak adil. Kami hanya mendapat royalti 3%,” ungkapnya.

Gubernur Erzaldi menjelaskan, dari royalti 3% tersebut apabila dijadikan 100%, maka 20% adalah milik pemerintah pusat, dan 80% kembali ke pemprov. Kemudian dari provinsi pun dibagi lagi kepada daerah-daerah kabupaten/kota.

“Kami berupaya untuk ditambah royalti ini atau berikan kami saham, agar kami bisa turut serta di dalam manajemen tersebut. Minimal mengontrol dan arah kebijakan berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat melalui BUMN bisa dilakukan,” pungkasnya.(Khalimo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.