Feature : Tidak Mempan Secara Halus, Tindakan Tegaslah Solusinya

by

Try Mustikahardi, Pangkalpinang

Berbagai upaya telah dilakukan oleh tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid-19 Kota Pangkalpinang agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan cara sosialisasi dan imbauan agar terus menggunakan masker dan menghindari kerumunan.

Namun upaya tersebut tidaklah membuat masyarakat patuh untuk menerapkan protokol kesehatan. Atas dasar itu lah tim Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid-19 mulai memberikan tindakan tegas.

Operasi Yustisi ini terus dilakukan oleh jajaran Polres Pangkalpinang siang maupun malam. Adapun dasar dari operasi yustisi penegakan prokes yang mereka lakukan ini adalah Peraturan Walikota no 49 Tahun 2020.

“Ya melalui Perwako inilah petugas bisa memberikan tindakan tegas kepada yang melanggar Prokes. Yang dilakukan personel gabungan di lapangan apabila menemukan masyarakat yang tidak memakai masker adalah sanksi teguran, tertulis, lisan hingga push up,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi, Jumat (16/10).

Berbagai tempat dilakukan penyisiran, mulai dari jalan raya, pasar, hingga warung kopi. Tidak peduli cuaca panas disiang hari, maupun hujan gerimis di malam hari, mereka terus melakukan razia masker di berbagai tempat.

Hampir setiap operasi yang mereka lakukan, selalu mendapati masyarakat yang masih tidak menggunakan masker. Mungkin saja masyarakat beranggapan bahwa Covid-19 ini bukan hal yang harus ditakutkan.

Dalam Operasi Yustisi tersebut Tim gabungan mendapatkan 33 orang yang tidak memakai masker dengan sanksi membuat surat pernyataan/administrasi dan fisik berupa push up dan sebanyak 36 orang yang mendapatkan sanski lisan.

Hal itu terjadi ketika masa awal Operasi Yustisi dilaksanakan bulan lalu tepatnya 19 September 2020. Saat itu, Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid 19 dilaksanakan di enam titik lokasi wilayah Hukum Polres Pangkalpinang antara lain di Jalan Ahmad Yani Dalam, Swalayan Asoka, Pertokohan sepanjang Jalan Ahmad Yani, Simpang Lampu merah DKT Jalan Baru dan Depan Puncak Mall Pangkalpinang.

“Mau tidak mau mereka kami beri sanksi tegas dengan menyuruh mereka push up. Harapan kami masyarakat akan selalu mengedapankan protokol kesehatan dengan cara memakai masker di luar rumah dan menjalankan aktivas,” katanya.

Selain ditempat nongkrong, di jalan Ahmad Yani Tim gabungan penegakan Prokes COVID-19 masih menemukan masyarakat yang mengendarai kendaraan baik roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang tidak memakai masker.

Tidak menunggu lama, tim gabungan langsung bergerak dan melakukan sanksi administrasi berupa surat pernyataan dan sanksi fisik seperti push up kepada pemuda-pemuda yang tidak memakai masker.

“Jadi siapapun mereka yang melanggar sanksinya ya itu, diberikan surat pernyataan dan disuruh push up,” katanya.

Begitu juga pengalaman yang dirasakan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat melakukan razia dalam rangka penegakan sanksi yang dimulai serentak di seluruh Indonesia pada 14 September 2020 lalu.

Dimulai dengan menyusuri pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pangkalpinang, seperti Pasar Pagi, Pasar Atrium serta bangka Trade Center (BTC). Dan benar saja, saat dilakukan razia masih ada sebagian masyarakat yang belum menggunakan masker dan terpaksa diberikan sanksi sosial berupa push-up dan saksi administrasi berupa pendataan.

“Kami bersama dengan tim, mulai melakukan penegakan Perda dengan langsung turun kelapangan dan sudah mulai menegakkan aturan dan sanksi yang diberikan. Bukan lagi sosialisasi tetapi sudah penindakan,” ujar Dia.

Sambil menghela nafas, Dirinya mengatakan, sampai ditegakkan peraturan ini tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker masih minim sekali dan bahkan mulai luntur.

“Untuk kesadaran masyarakat tentang menggunakan masker sampai saat ini masih ada yang belum sadar, masih pingsan kelihatannya. Misalnya malam kemarin kita melakukan sosialisasi, malam besoknya kita lihat masih banyak yang tidak menggunakan masker,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Meskipun demikian, apabila kedepannya masyarakat masih belum juga sadar dengan pentingnya menerapkan protokol kesehatan pihaknya tak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

Memang kata Dia, sanksi yang diberikan masih berbentuk sosial dan administrasi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau masih banyak yang membandel bisa saja sanksi lain yang lebih tegas diterapkan, misalnya berupa denda uang.

“Ini supaya masyarakat itu sadar, apa yang kami lakukan ini adalah untuk keselamatan dan melindungi masyarakat itu sendiri. Saat ini untuk sanksi dendanya masih kami bahas bersama pemangku kepentingan terkait,” kata satu-satunya perempuan yang menjadi Sekda di Provinsi Kepulauan Babel tersebut.

Rencana penerapan sanksi denda tersebut supaya memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar prokes mengingat saat ini masyarakat telah menganggap enteng wabah ini.

Ya semoga saja tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya agar tidak menggangap enteng wabah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *