DPRD Pangkalpinang Dukung Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam

by

PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, menanggapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang, Nomor 09 Tahun 2021 tentang penutupan sementara tempat usaha pariwisata pada bulan suci Ramadhan 1442 H di Kota Pangkalpinang.

“Fraksi PKS mendukung upaya tersebut, agar umat Islam dapat dengan tenang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan,” kata Arnadi, Kamis, (29/4).

Menurut Arnadi, dalam poin keenam surat edaran tersebut, khusus tempat hiburan yang berada di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pasir Padi selama Bulan Ramadhan ditutup.

Namun, apabila Pemkot Pangkalpinang menutup permanen tempat prostitusi tersebut, maka akan mengurangi peluang terjadinya kemaksiatan.

“Tapi kami juga minta agar hal tersebut bukan hanya menjadi wacana, banyak informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, bahwa tempat-tempat tersebut masih buka. Kami pikir SE tersebut dapat menjadi payung hukum Satpol PP dan aparat penegak hukum bertindak,” ucapnya.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD ini juga meminta, Pemkot Pangkalpinang untuk lebih serius menangani persoalan ini, agar ketertiban masyarakat di Kota Pangkalpinang dapat tercipta.

“Jangan sampai ada masyarakat yang gerah kemudian bertindak sendiri. Kami juga meminta agar masyarakat juga bisa menahan diri, serahkan kepada yang berwenang mengurusinya. Jika dijumpai ada pelanggaran terhadap SE tersebut sampaikan dan laporkan kepada yang berwenang, jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.