SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka mengelar rapat paripurna yang berlangsung diruang Mahligai DPRD Bangka, Rabu (31/07/2024).
Rapat paripurna tersebut membahas dua hal, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun 2023 dan penyampaian rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024.
Rapat dihadiri Plh Sekda, Staf Ahli Bupati, perwakilan Polres, Camat, Lurah, sejumlah Kepala OPD, 21 Anggota DPRD dan rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri dan Plt Sekwan Al Imran.
Adapun pandangan akhir dari fraksi partai terkait Raperda tersebut dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yakni Gerindra dan PAN menolak. Sementara fraksi lainya seperti PDI-P, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, PKS, Hanura, PBB menyetujui.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Atas WTP ini artinya Kabupaten Bangka sudah 10 kali meraih predikat WTP dan secara berturut-turut sejak tahun 2016-2023.
“Sehingga atas dasar surat dari BPK tersebut, DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda,” katanya.
Demikian, untuk penyampaian
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran. sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
“Dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu, maka nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan r-APBD perubahan. Perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera,” ujarnya.
Sementara Plh Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie mengatakan persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda.
“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan bersama. Sehingga dapat meningkatkan Kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka,” katanya.
Disampaikannya, dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2022 sesuai PP nomor 12 tahun 2019, maka Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Babel untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi.
“Selanjutnya tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini mengalami distrupsi yang sangat masif. Bahkan diawal–awal tahun ini, semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, telah terjadi berbagai perubahan dan
perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD, baik pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah,” ungkapnya.
Menjawab persoalan APBD tersebut, salah satu alternatif solusi adalah dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 dengan tujuan menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang dalam
proses penetapannya harus melalui persetujuan DPRD dengan
proses yang transparan.
“Sehingga pelaksanaan APBD
dan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi lebih baik bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.(Humas DPRD Bangka/Suyanto)