Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, KPK Bahas PBBKB dengan Pemprov Babel dan Pertamina

by -6 Views

PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII, membahas persoalan pemungutan Pajak atas penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan PT Pertamina (Persero) – Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), melalui media telekonferensi, Rabu, 2 September 2020.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa pembahasan mengenai PBBKB dengan Pemprov Kepulauan Babel dan PT Pertamina sangatlah urgen. Hal ini, menurutnya, karena selama 7 (tujuh) tahun terakhir terdapat perbedaan pantauan antara Pemprov Kepulauan Babel dengan PT Pertamina mengenai data pemasukan, pendistribusian, dan penggunaan, bahan bakar untuk kendaraan bermotor di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Perbedaan pantauan data ini, lanjut Dian, mengakibatkan munculnya kecurigaan dari Pemprov Kepulauan Babel bahwa potensi penerimaan PBBKB seharusnya bisa lebih besar dari yang diperoleh selama ini. Sebab itu, kata Dian, perlu ada mekanisme yang bisa dilakukan supaya kedua belah pihak saling berbagi data, terutama dari PT Pertamina.

“Pemprov Kepulauan Babel dan Pertamina perlu duduk bareng agar Pemprov dapat mengetahui data detail, terkait jumlah pemasukan bahan bakar ke Babel, siapa distributornya, didistribusikan kemana saja, siapa konsumennya, dan berapa besar konsumsinya. Kebetulan ada juga temuan BPK soal ini, dan Pemprov sudah menyurati PT Patra Niaga Pertamina untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU). Di Agustus lalu, ada balasan dari Pertamina yang menyatakan Pertamina siap sharing data, yang tentu saja sifatnya terbatas”, ujar Dian.

KPK, sambung Dian, dalam persoalan pemungutan PBBKB ini berperan sebagai pihak yang memfasilitasi atau mempercepat penyelesaian masalah yang sudah berlarut-larut ini. Harapannya, di masa mendatang tidak akan ada lagi permasalahan semacam itu, sehingga dengan berbagi data akan muncul saling percaya antara Pemprov kepulauan Babel dengan PT Pertamina.

“Bila perlu, nanti kedua belah pihak bersama memantau lapangan untuk memastikan validitas data, tentu dengan memerhatikan protokol keamanan data”, saran Dian.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto, menyampaikan bahwa pihaknya mengajak PT Pertamina untuk segera melaksanakan MoU supaya temuan BPK dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Pihaknya, sebut Naziarto, ingin melengkapi dokumen pendukung PBBKB melalui MoU dengan PT Pertamina, serta agar bisa melakukan rekonsiliasi data secara reguler.

“Pada prinsipnya, data yang kami ingin terima adalah mengenai data nilai rupiah yang sesuai dengan jumlah BBM yang didistribusikan. Setiap bulan dapat disampikan kepada kami,” harap Naziarto.

Menanggapi KPK dan Pemprov Kepulauan Babel, GM PT Pertamina – MOR II Sumbagsel, Asep Wicaksono Hadi, menyebutkan bahwa pihaknya siap untuk menandatangani MoU dan juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov Kepulauan Babel, agar segera dapat berbagi data.

“Prinsipnya, kami siap untuk rekonsiliasi data atau apa pun juga demi terealisasinya MoU antara Pertamina dan Pemprov Kepulauan Babel. Dari kami, aspek-aspek teknis dapat didiskusikan lebih lanjut,” kata Asep.

Sebagai penutup, KPK dan kedua belah pihak menyepakati rencana penandatanganan MoU dan PKS akan dilaksanakan pada 16 September 2020, bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. KPK nantinya bertindak sebagai saksi.

Hadir dalam telekonferensi tersebut dari Pemprov Kepulauan Babel adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran pejabat terkait. Sedangkan dari PT Pertamina (Persero) adalah General Manager (GM) PT Pertamina – MOR II Sumbagsel dan pemangku-kepentingan lainnya di lingkungan PT Pertamina MOR II Sumbagsel.(rilis KPK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.