Disperindag Babel Gelar Kegiatan Diskusi Perlindungan Konsumen

by

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan kegiatan diskusi tentang Perlindungan Konsumen, Kamis (30/9) di Warung Yok Ngopi Bandara Baru Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel.

Kegiatan tersebut dibukan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tarmin AB di wakili Fadjri Djagahitam Selaku Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Dalam sambutan singkatnya Fadjri Djagahitam mengatakan kegiatan diskusi ini dalam upaya meningkatkan pemahaman Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor. 8 Tahun 1999 kepada masyarakat.

Di mana dalam pelaksanaannya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan kegiatan diskusi tentang Perlindungan Konsumen bersama Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI).

Oleh karena itu dirinya berharap kepada para peserta untuk menggali lebih dalam dengan cara berdiskusi dan bertanya mengenai bermacam masalah kepada narasumber yang profesional di bidang pemberdayaan konsumen, dengan tujuannya agar nantinya apa yang telah di pahami oleh peserta dapat ditularkan atau di informasikan kepada masyarakat, yang belum memahami apa itu UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Mulyanasari Kordinator Bidang Pelayanan Pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI mengatakan terpilihnya Babel sebagai tempat diskusi, menurutnya provinsi Babel koordinasinya sangat bagus dan tingkat pengaduannya selalu turun.

“Ya karena koordinasi dengan Disperindag Babel berjalan dengan baik. Babel tingkat pengaduannya selalu turun, di sisi lain kita melihat isu apa sih yang meningkat dari hasil monitoring,” ujar Mulyanasari.

Diskusi yang menarik tersebut, sangat di minati oleh peserta denga banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan selama diskusi kegiatan tersebut mengunakan Protokol kesehatan yang ketat. (Leny Suparlina, Penyuluh Perindag Ahli Madya).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.