SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Kembali menangkap 3 orang dugaan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Minggu (23/10).
Terhadap dugaan pelaku KA (37) salah satu warga di Kecamatan Belinyu ditangkap di jalan kenangan indah Kelurahan Kuto Panji pada sabtu malam (22/10) sekitar pukul 20:00 WIB didapati barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,48 gram.
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku NE alias Rian (19) ditangkap dirumah kontrakannya di Kelurahan Sinar Baru Sungailiat pada minggu (23/10) sekitar pukul 08:00 WIB didapat barang bukti berat bruto 8.89 gram narkotika jenis Shabu dan pelaku AP alias Arzy (24) ditangkap di Kelurahan Sinarjaya Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi mengatakan penangkapan dari ketiga dugaan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di seputaran jalan kenangan indah kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu dan Rumah Kontrakan di Sinar Baru Sungailiat Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut tim Gadak Sat Res Narkoba bergerak menjadi 2 tim dan pada hari sabtu kemarin (22/10) sekitar pukul 20:00 WIB. Dimana tim 1 berhasil menangkap KA (37) yang sedang mengendarai sepeda motor. setelah itu langsung dilakukkan penggeledahan dan mendapatkan paket tehjus yang berisikan 3 bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan diakui oleh KA adalah kepunyaannya”, katanya, Senin (24/10).
Demikian, sekitar pukul 08:00 WIB, tim ke 2 pun berhasil menangkap NE alias Rian dikontrakan Kelurahan Sinar baru Sungailiat dan langsung dilakukkan penggeledahan. Dilakukan introgasi terhadap NE dan ia pun mengaku ada menyimpan barang diduga narkotika jenis Shabu di rumahnya yang berada di Sinarjaya Sungailiat.
“Selanjutnya tim bergerak menuju rumah NE di Kelurahan Sinarjaya Sungailiat dan mendapatkan barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 8,89 gram. Setelah itu NE alias Rian mengaku bahwa AP alias Arzy turut membantu melempar narkotika jenis Shabu ke beberapa titik dan langsung dilakukan penangkapan ke rumah kontrakan AP alias Arzy yang berada di Sinarjaya,” ungkapnya.
Dikatakannya, modus pelaku KA melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menerima paket narkotika jenis sabu untuk dilempar kembali.
“Akibat tersebut, dugaan ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka ini. (Suyanto)