Danrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Gubernur Babel

by

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr.(Han) menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020.

Rapat diadakan Kamis 29/04/2021 pukul 09.30 WIB, di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel Kelurahan Airitam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Kegiatan dipimpin oleh Wakil DPRD Prov 1 Hendra Apollo didampingi oleh Ketua DPRD Babel Herman Sahadi, Wakil Anggota DPRD Prov 2 Muhammad Amin dan Wakil Anggota DPRD Prov 3 Amri Cahyadi serta dihadiri oleh 30 dari 44 anggota Dewan dan juga tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Babel.

Hendra Apollo dalam kegiatan tersebut mengatakan rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Kepulauan Babel tahun 2020 melanjutkan pertanggung jawaban Gubernur pada Paripurna DPRD tgl 31 Maret 2021 sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13/2019.

Melalui pembahasan Komisi DPRD bersama perangkat daerah yang menjadi mitra kerja DPRD telah memeriksa dan mengkaji laporan keterangan pertanggungjawaban dimaksud dan telah merangkum berbagai hal yang menjadi poin penting sebagai evaluasi pelaksanaan anggaran dan pembangunan oleh Pemda di masa yang akan datang yang dituangkan dalam keputusan DPRD Prov Kep Babel.

Dalam hal ini DPRD merekomendasikan berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tiga pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dituangkan dalam keputusan DPRD Babel yang kemudian diserahkan kepada Gubernur.

Selanjutnya atas rekomendasi tersebut agar ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, sehingga perbaikan penyelenggaraan Pemprov Kep Babel akan terus menerus dilakukan demi pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan ke depan.

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengatakan LKPJ merupakan suatu kewajiban daerah sebagaimana diatur dalam pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah RI Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta mengapresiasi DPRD Provinsi yang telah mengkaji dan mengevaluasi LKPJ Gubernur.

Kemudian memberikan keputusan dengan berbagai masukan serta catatan dengan harapan dapat tercapainya kinerja yang optimal. Keputusan tersebut akan memperbaiki dan melaksanakan rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD sebagai bahan koreksi dan evaluasi agar Pemprov Babel dapat berjalan sesuai aspirasi dan harapan semua pihak. (RH. Penrem).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.