SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka secara berjenjang memastikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan bisa berjalan dengan adil dan dilakukan dengan cermat.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti mengingat saat ini sedang berjalan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu yang dilakukan pada Rabu, (14/2/2024) lalu.
Dikatakannya, tindakan ini harus dilakukan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam penginputan hasil rekap sehingga berpeluang menjadi pemungutan suara ulang (PSU).
“Idealnya hasil perhitungan data C-1 Hasil sudah seharusnya selaras dengan Aplikasi Sirekap yang memang sudah didesain oleh KPU yang dapat merekam Data-C1 Hasil. Oleh karena itu kepada semua penyelenggara pemilu teknis yang dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Bangka, PPK dan PPS se-Kabupaten Bangka bisa bersinergi dan berkoordinasi dalam mencari solusi jika rerjadi persoalan dalam proses rekap,” katanya Selasa, (20/2/2024).
Selain itu, pihaknya sebagai pengawas pemilu tentu akan tetap mengawasi seluruh proses berjalannya rekap hasil di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK dan dibantu oleh PPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan rekap hasil dilakukan dengan cermat dan tetap mempertimbangkan segalam masukan dari para saksi partai jika terjadi keberatan dengan hasil penghitungan.
“Jika memang ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan C-Hasil, maka Bawaslu Bangka maupun Panwaslu Kecamatan dapat memberikan saran perbaikan atau rekomendasi agar dilakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan hitung ulang. Idealnya dalam hal ini (rekap hasil-red) adalah PPK, semestinya tetap menghadirkan Ketua KPPS untuk memastikan bahwa hasil Sirekap bersesuaian dengan rekap C-Hasil Pleno yang dibacakan oleh PPS saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ujar Sugesti. (Suyanto)