SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Satuan Lantas Polres Bangka memasang Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, terutama menjelang pada malam tahun baru 2021 di seputaran wilayah Sungailiat, Minggu (27/12).
Dalam surat Maklumat Kapolri tersebut, bila ditemukan ada perbuatan yang bertentangan, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun lokasi pemasangan tersebut diantaranya Kantin Mustika Sungailiat, Metro Fried Chicken, Secangkir Cerita Dan KFC Sungailiat Atas perintah Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Ramos Gapita Siregar.
Personil yang melaksanakan pemasangan tersebut terdiri 4 personil yakni Bripka Mukzar Feir, Bripka Rafiko Z,SH, Brigadir Franggi R dan Bripda Awalludien R.
Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Polres Bangka,Iptu Ramos Gapita Siregar mengatakan pemasangan Maklumat Kapolri tersebut guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang Kerumunan, terutama pada saat malam tahun baru 2021.
“Hal tersebut untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19. Apalagi sampai saat ini, khususnya Kabupaten Bangka penyebaran wabah covid-19 masih merebak dan angka terkonfirmasi positif sedang mengalami peningkatan,” katanya
Disamping itu, personil juga memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha maupun masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 seperti yang sudah dianjurkan Pemerintah.
“Seperti mengunakan masker bila beraktivitas keluar rumah, menjaga jarak dengan sesama dan selalu mencuci tangan dengan sabun mengunakan air mengalir,” ujarnya. (Suyanto)