SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Bupati Bangka, Mulkan SH, MH yang didampingi Kepala BPN Bangka menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah masyarakat penerima manfaat secara simbolis berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bangka, Senin (09/11).
Dalam sambutannya, Bupati Bangka, Mulkan SH, MH mengatakan sertifikat tanah ini merupakan bukti keabsahan kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum. Dan sertifikat tanah tersebut dapat meminimalisirkan akan konflik persengketaan yang marak terjadi di kalangan masyarakat.
“Jadi persengketaan tanah dapat dihindari melalui sertifikat tanah ini. Dengan adanya sertifikat ini masyarakat di pedesaan tentu merasa terbantu, terutama dalam peningkatan modal usahanya,” ujarnya.
Selain itu, kepemilikan sertifikat tabah dapat menuai manfaat seperti mengembangkan modal guna memajukan tempat usaha. Sehingga dapat meningkatkan arus pertumbuhan ekonomi,terutama didaerah.
“Terimakasih kepada pihak BPN Kabupaten Bangka yang telah mempermudah proses penyelesaian sertifikat tanah dan Pemerintah Desa (Pemdes) atas sumbangsihnya. Semoga masyarakat penerimaan manfaat dapat memanfatkan dengan bijak sertifikat tanah yang sudah didapatkan ini,” tukas Bupati Bangka, Mulkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka, Alexander Pakpahan, menginformasikan sertifikat tanah yang dibagikan tersebut disalurkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jadi sertifikat yang dibagi kepada masyarakat Bangka ini dihasilkan melalui program PTSL,” katanya.
Dikatakannya, melalui capaian yang ditargetkan ini, sebelumnya sebanyak 4.000 sertifikat tanah dan kesemuanya sudah diselesaikan.
“Kita targetkan pada tahun 2020 ini sebanyak 4.000 sertifikat dan sudah Kita selesaikan semua. Seperti yang Kita bagikan ini secara simbolis sebanyak 40 sertifikat, yakni 25 di Provinsi dan 15 sertifikat di Kabupaten Bangka,” ujarnya. (Suyanto/Adv)