Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Sejumlah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang.
Satu persatu petugas BNN masuk gedung KPP Pratama dan beberapa petugas lainnya nampak sigap mengeluarkan sejumlah test kit kemudian disusun rapi diatas salah satu meja yang ada di koridor gedung itu pada Rabu pagi (02/11).
Peralatan itu diketahui sebagai perlengkapan tes urine yang akan digunakan untuk pemeriksaan pegawai ditempat itu.
Benar saja, satu persatu pegawai nampak keluar dari ruang kerjanya dan dikumpulkan koridor gedung.
Beberapa saat kemudian tampak satu persatu pegawai didata dan diminta untuk ke WC sembari membawa alat tes urine. Didepan pintu WC petugas BNN pun nampak berjaga.
Tak berselang lama, terlihat pegawai keluar WC sambil menenteng tabung kecil berisi cairan kuning disinyalir urine mereka untuk diperiksa.
Setidaknya sebanyak 94 orang yang merupakan jumlah keseluruhan pegawai KPP Pratama Pangkalpinang telah diambil sampel urinenya oleh petugas BNN.
Usut punya usut, tes urine itu merupakan program kerja sama dan sinergitas antara BNN Kota Pangkalpinang dan KPP Pratama Pangkalpinang. Kerja sama itu adalah implementasi lingkungan kerja Bersinar (bersih narkoba).
Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, mengatakan bahwa tes urine itu merupakan rangkaian rutin dan bersifat menyebar ke seluruh pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Noer juga menjelaskan bahwa pihak KPP Pratama sebelumnya sudah berkoordinasi secara tatap muka dan bersurat dengan BNN guna pelaksanaan tes urine itu.
“Tentu, kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak KPP Pratama Pangkalpinang dengan secara mandiri sudah berpartisipasi dalam program tes urine kepada seluruh pegawainya, ujar perwira melati dua itu,” katanya.
Noer juga menjadikan KPP Pratama sebagai salah satu instansi pemerintah percontohan di kota Pangkalpinang yang aktif berpartisipasi dalam program pencegahan dan detekti dini penyalahgunaan narkoba.
“Hal itu senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujarnya.