SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Satu anggota kepolisian Polres Bangka berpangkat terakhir Briptu (RM) di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan S.IK saat memimpin upacara pemberhentian anggota dihalaman Mapolres Bangka, Rabu (31/03).
Dikatakannya, berpangkat Briptu (RM) ini diberhentikan, karena melakukan pelanggaran tidak pernah masuk dinas dan meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu lebih 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Dalam pelaksanaan upacara PTDH ini yang bersangkutan (RM) tidak hadir dan hanya di wakil kan dengan foto nya saja,” katanya
Selain itu, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. Terutama bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Hal ini tentunya menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali nantinya. Tentunya tidak ada lagi personil yang melakukan pelanggaran maupun berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH ini,” ujar Kapolres Bangka, Widi Haryawan. (Suyanto)