Berkas Perkara Tambang Ilegal di Merawang Belum Dikirim dan Bakal Dikembalikan, Ini Kata Penyidik Polres Bangka

by
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Dedy Setiawan (kiri) di Aula Mapolres Bangka, Selasa (03/11)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Terkait kasus berinisial AD atas dugaan melakukan usaha pertambangan timah tanpa mengantongi surat izin di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang sampai saat ini belum juga dikirimkan penyidik Polres Bangka, maka dalam waktu 1 Minggu kedepan akan dikembalikan Kejari Bangka.

“Berkas kasus tersebut akan segera kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka untuk diteliti lebih lanjut,” kata Kapolres Bangka melalui Kasatreskrim, AKP Dedy Setiawan saat diwawancarai sejumlah Wartawan di Aula Mapolres Bangka, Selasa (03/11).

Dikatakannya, mengenai berkas tersebut lambat dikirimkan ke Kejari Bangka dan nantinya SPDP akan dikembalikan kepada penyidik, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan atasan penyidik.

“Mengenai kendalanya, ketika akan gelar perkara nantinya. Dan Saudara AD berstatus dugaan tersangka dan tidak dilakukan penahanan, tetapi ia (AD) wajib lapor,” katanya.

Selain itu, tadi pagi juga Kita sudah mendapat informasi tadi dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka. Dan sudah disampaikan bahwa kalau berkas perkara yang dimaksud belum juga dikirimkan, maka SPDP nya akan dikembalikan ke penyidik.

“Jadi kalau SPDP perkara itu mau dikembalikan, yah’ tinggal Kita koordinasikan ke atasan penyidik. Dan terkait kendalanya, Kita akan lakukan gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya.

Disinggung kembali jika SPDP perkara dugaan penambangan ilegal ini dikembalikan oleh Penuntut Umum Kejari Bangka apakah penyidik akan melakukan SP3 terhadap kasus tersebut, Kasatreskrim menjawab tidak.

“Nanti Kita lihat dari gelar perkaranya seperti apa,” pungkas Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Dedy Setiawan. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.