Berkas Perkara Dugaan Tambang Ilegal di Merawang Belum Juga Dikirimkan Penyidik, Jaksa Beri Waktu 1 Minggu Lagi

by
Kasipidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Hampir empat bulan ini berkas perkara dugaan pertambangan timah ilegal di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dengan tersangka AD belum juga dikirimkan oleh penyidik Polres Bangka ke Penuntut Umum Kejari Bangka untuk diteliti lebih lanjut.

Akan hal tersebut, Penuntut Umum Kejari Bangka sempat melayangkan surat ke penyidik Polres Bangka untuk menanyakan kapan berkas perkara penambangan ilegal yang dimaksud dikirim ke Penuntut Umum untuk diteliti.

Kajari Bangka melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Rizal Purwanto membenarkan jika berkas perkara dugaan penambangan ilegal dengan tersangka AD tersebut hingga sampai saat ini belum juga dikirim penyidik Polres Bangka untuk diteliti.

“Kita hanya baru menerima SPDP nya saja, namun untuk berkas perkara nya sampai saat ini belum juga Kita terima,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (02/11) sore.

Dikatakannya, setiap dirinya bertatap muka dengan penyidik yang menangani perkara tersebut, pihaknya selalu menanyakan kapan berkas perkara yang dimaksud akan dikirim ke Penuntut Umum mengingat SPDP nya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Bangka.

“Namun selalu katanya nanti akan segera dikirim, nah soal kapan dikirimnya, kita kurang tahu. Sampai sekarang ini belum juga dikirimkan,” ujarnya.

Selain itu, jika dalam waktu seminggu ke depan berkas perkara tersebut tidak juga dikirimkan ke Penuntut Umum, SPDP yang telah dikirim itu akan dipulangkan Penuntut Umum ke penyidik Polres Bangka.

“Jika dalam waktu seminggu ini tidak dikirimkan juga berkas perkara tersebut, dengan terpaksa kita akan pulangkan SPDP nya,” ungkap Kasipidum Kejari Bangka, Rizal. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.