Berkas Kasus Dugaan Tambang Timah Ilegal Di Merawang Akan Segera Dikirim Ke Kejari Bangka

by
Gambar : Istimewah

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Terkait kasus berinisial AD atas dugaan melakukan usaha pertambangan timah tanpa mengantongi surat izin di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, nanti berkas kasus tersebut akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Setiawan di Aula Mapolres Bangka, Rabu (07/10) sore.

Dikatakannya, berkas kasus berinisial AD tersebut akan dikirim ke pihak Kejari Bangka untuk diperdalami dan diteliti lebih lanjut. Dan Saudara AD juga sudah menjadi status dugaan tersangka.

“Mengenai hukumannya, itu tergantung tuntutan dari pihak Jaksa dan itu wewenang Jaksa untuk meneruskannya ke Hakim. Kita hanya sebatas tupoksi sebagai penyidikan saja,” ujar Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Dedi Setiawan.

Dimana sebelumnya, Kejari Bangka melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Rizal Purwanto pada Kamis (24/09) lalu pernah mempertanyakan kapan berkas kasus tersebut dikirimkan. Bahkan sudah melayangkan surat resmi sekitar dua Minggu lalu kepada penyidik guna mempertanyakan kapan berkas kasus tersebut dikirimkan.

“Akan tetapi untuk perkembangan selanjutnya itu bukanlah rana Kita. Dan perkembangan selanjutnya itu rana teman-teman penyidik di kepolisian,” katanya.

Yang pasti, kalau berkas kasus tersebut belum dikirim, Kita belum bisa meneliti nya, berarti belum dikatakan lengkap (P21). Dan Kita masih menunggu berkas perkara tersebut.

“Dalam SPDP tersebut barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 unit mesin penyedot dan pompa hisap. Dan SPDP itu dugaan tersangka, karena diduga melakukan usaha penambangan timah tanpa izin dengan dikenakan pasal 158,” ujar Rizal. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.