- Sambut Hari Juang TNI AD 2019, Korem 045/Gaya Gelar Doa Bersama
- Tingkatkan Sinergitas, Danrem 045/Gaya, Kapolda dan Gubernur Babel Gowes Bersama
- Cari Ilmu Tingkatkan Potensi Desa, Bumdes Bukit Layang Kunker Ke Parit Tiga Bangka Barat
- PLN Babel berhasil lakukan uji coba pembangkit bahan bakar CPO
- Sambut Hari Juang TNI AD 2019, Korem 045/Gaya Kembali Gelar Pasar Murah
- Plh Kasrem 045/Gaya Hadiri Kegiatan Seminar Peran Saka Pramuka Babel
- Realisasi Pajak Daerah Kota Pangkalpinang Capai 93 Persen
- Sambut Hari Juang TNI AD 2019, Korem 045/Gaya Gelar Pasar Murah
- Peringati Hari Juang TNI AD, Korem 045/Gaya Gelar Donor Darah
- Peringati Hari Juang TNI AD, Korem 045/Gaya laksanakan baksos
Satpol PP Pangkalpinang Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2019
Berita Populer
- Tiga OPD Kota Pangkalpinang Terima Penghargaan dari Kemenpan RB
- Pemkab Basel Tambah Objek Wisata Pantai
- Peringati Hari Kartini, ISBA Yogya Gelar Turnamen Volly Antar IKPM
- PKS Usung Anis Matta di Pilpres 2019? Ini Kata Rio Setiady
- 39 Tenaga Kontrak Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerja
Berita Terkait
- BPD Diharapkan Menjadi Agen Pembangunan di Desa0
- Terapkan Gaya Hidup Pintar, Warga di Pulau Tinggi Gunakan Kompor Induksi0
- Mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang, Latif Pribadi Ditetapkan Kejari tersangka Kasus SPPD Fiktif0
- Kadinsos Pangkalpinang Nyatakan Kasus KDRT di Pangkalpinang Turun0
- BPBD Pangkalpinang Terjunkan 90 Anggota Pantau Seluruh Titik Banjir0
PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Susanto, mengatakan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari kecamatan, Lurah, RT dan RW.
"Sosialisasi Perda ini dilaksanakan agar para lurah, RT maupun RW dapat menyampaikan langsung kepada masyarakat terkait isi dari peraturan ini," katanya.
Selain menyosialisasikan Perda No 7 Tahun 2019, pihaknya juga menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang No 36 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Penegakkan Sanksi Administrasi.
"Ini Perda baru tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuannya adalah biar masyarakat, RT, RW Lurah tahu, sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak ada kendala lagi," ujarnya
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi mengatakan bahwa Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan memiliki wewenang untuk melakukan penertiban dan penindakkan.
"Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan memiliki wewenang untuk melakukan penertiban dan penindakan," katanya. (TMH)