TOBOALI, DEMOKRASIBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kabupaten Bangka Selatan masih menemukan sebanyak 71 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara ( DPS ).
Selain itu, pihaknya juga masih menemukan sebanyak 591 Pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Jumat (25/09)
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas & Hubal Bawaslu Basel, Azhari mengatakan, sejak menerima DPS dari KPU Basel pada hari sabtu, 19/09/2020 yang lalu, kami telah melakukan analisis terhadap 136.006 DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Basel pada pada 12 September.
“ada beberapa poin yang menjadi fokus pengawasan kami dalam melakukan analisis data DPS, yaitu Pemilih TMS masuk dalam DPS, Pemilih MS tidak masuk dalam DPS, Pemilih ganda identik, Pemilih dalam satu KK beda TPS, Data Pemilih dalam DPS bermasalah dan Pemilih Jauh berada dari TPS,” jelas azhari.
Azhari menjelaskan, setelah dilakukan analisis DPS masih ditemukan 65 Pemilih yang sudah meninggal dunia dan 6 Pemilih yang pindah domisili keluar daerah masih terdaftar dalam DPS, serta 90 pemilih baru dan 501 pemilih pindah domisili dalam daerah belum terdaftar dalam DPS.
“selain itu, kami juga masih menemukan 66 Pemilih Ganda dalam DPS,” katanya.
Ia mengatakan, hasil pengawasan ini kami sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan serta jajaran PPK untuk segera diperbaiki pada saat masa perbaikan DPS, jika tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaran maka akan kami jadikan temuan dan diproses berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran.
“Diakuinya memang DPS itu sifatnya dinamis, dimana ada yang bertambah dan ada yang berkurang, Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan harus dilakukan, karena DPT nanti akan menjadi acuan bagi pemegang hak pilih yang sah,” ujarnya.
Hal itu menjadi kewajiban Bawaslu untuk menyampaikan kepada KPU sebelum status DPS ditingkatkan menjadi DPT. Perbaikan diperuntukan bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar. Diantaranya yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan bukan berstatus sebagai TNI POLRI.
“Kami mengimbau kepasa masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS untuk mendaftarkan diri ke jajaran KPU & Pengawas setempat,” katanya.(dya)