Bawa Extacy dan Shabu di Pondok Kebun, Bojeng Ditangkap Polisi

by -137 Views
Terduga pelaku (Bojeng) diamankan Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka, Minggu (29/09/2024)

MERAWANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Kedapatan membawa pil extacy dan shabu, Bojeng (27) pemuda asal Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang ditangkap Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka, Minggu (29/09/2024).

Bojeng ditangkap di salah satu pondok kebun Desa Balunijuk. Lantaran saat digeledah petugas, kedapatan mengantongi puluhan butir pil extacy dan paket narkoba yang diduga jenis shabu.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan Bojeng (27) kedapatan membawa 80 butir pil extacy seberat 35,36 gram dan 3,74 gram shabu.

“Saat ini Bojeng diamankan di Mapolres Bangka dan terduga pelaku ini merupakan pengedar. Atas perbuatannya patut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” katanya, Senin (30/09/2024).

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang terlarang, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sepeda motor, timbangan digital, plastik bening hingga Handphone. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.