Barang Bukti 10,28 Gram, Tim Gradak Tangkap Randa

by
Tim Gradak menemukan barang bukti saat penangkapan

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Tim Gradak SatRes Natkoba Polres Bangka berhasil menangkap RJ alias Randa (22) kasus dugaan tindak pidana Natkotika jenis shabu.

Penangkapan RJ alias Randa (22) di TKP Gg Menumbing Kecamatan Sungailiat ditemukan 2 bungkus plastik bening dugaan narkotika jenis shabu. Dilakukan pengembangan di Lingkungan Parit Padang ditemukan lagi barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 29 bungkus plastik bening dengan total keseluruhannya seberat 10,28 gram.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Deni Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan dilokasi tersebut sering dilakukkan transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim gradak pun langsung menuju ke lokasi dan menangkap RJ alias Randa. Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan tubuh, pakaian dan tempat sekitar disaksikan oleh Kaling setempat, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan isolasi warna kuning. 1 unit handphone merek Redmi warna hitam dan diamankan 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna silver,” katanya, Kamis (17/11).

Kemudian, dilakukan pengembangan lebih lanjut di Lingkungan Parit Padang ditemukan lagi sebanyak 29 bungkus plastik bening dugaan narkotika jenis shabu.

“Modus RJ alias Randa (22) melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan cara menjual dan melempar. Atas perbuatan RJ alias Randa diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka ini. (Ril/Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.