Anak di bawah Umur Hamil, Suy Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka

by -3 Views
Foto : Ilustrasi (Istimewah)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Anak dibawah umur hamil, Suy (46) ditangkap Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka, Kamis (25/07/2024).

Suy (46) diduga terjerat kasus menyetubuhi anak dibawah umur di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan Juli 2024.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan kejadian tersebut diawali korban yang mengeluh sakit dibagian perutnya kepada ibunya.

“Setelah ibunya membawa korban ke rumah sakit, hasil pengecekannya sedang mengalami kehamilan,” ungkapnya.

Merasa tidak terima, ibu korban pun melaporkannya ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut dan unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan hingga menangkap Suy (46).

“Suy (46) diduga melanggar pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya. (Ril/Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.