Sungailiat, Demokrasibabel.com – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Muhidin Air Hanyut Kuday Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Kamis (11/01/2024).
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan berawal adanya pengaduan dari masyarakat, Tim Kelambit pun mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari saksi.
“Setelah mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri pelaku, Tim Kelambit monitoring keberadaan pelaku dan menangkap RRG alias Farhan di kediamannya Jalan Air Hanyut Sungailiat”, ungkapnya.
Diungkapkannya, pencurian tersebut RRG alias Farhan mengambil 1 unit Laptop Asus Type A416J warna silver dan 1 buah Handphone merk Oppo milik orang lalu menjualnya ke salah satu toko cellular diwilayah Air Hanyut Kuday.
“Atas perbuatan yang dilakukan Farhan, patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka ini. (Suyanto)