PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tertibkan dan relokasikan para pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di wilayah pasar pembangunan agar tertata lebih rapi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, Senin, mengatakan penertiban kali ini dilakukan mulai dari daerah Pasar Kranas (tempat pelelangan ikan yang lama).
“Semua pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan dilakukan penertiban dikarenakan mengganggu aktivitas jalan. Pemkot Pangkalpinang sebelumnya sudah menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan yaitu di Pasar Kranas (TPI lama). Kita mempersilakan mereka untuk berjualan di sana,” katanya.
Dikatakannya bahwa badan jalan tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berjualan, sehingga hari ini semua pedagang yang menggunakan badan jalan dilakukan penertiban oleh tim gabungan.
“Kita sudah imbau kepada mereka, bahkan imbauan itu sudah kita sampaikan sejak Desember 2020,” ungkapnya.
Menurutnya penertiban tersebut dilakukan bukan untuk menggusur pedagang, namun pedagang tersebut dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot Pangkalpinang.
“Mereka ini bukannya tidak diperbolehkan untuk berjualan tetapi kita pindahkan agar tidak mengganggu jalan. Bagi yang tidak punya tempat untuk berjualan kita pindahkan ke Pasar Kranas (TPI lama),” katanya.
Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Wali Kota Pangkalpinang.
“Kita sudah dibentuk tim bersama dalam rangka penertiban di beberapa titik yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang. Hari ini merupakan proses tindaklanjut,” katanya.
Ia mengatakan, untuk kegiatan kali ini melibatkan unsur dari Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang, Dinas Perhubungan, Desprindag maupun TNI dan Polri.
“Kegiatan ini bukan hanya penertiban terhadap pedagang, namun masalah parkir juga kita tertibkan,” sebutnya.(tmh)