Pangkalpinang, Demokrasibabel – PJ Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dengan Kabupaten / Kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Babel, Senin (11/11/2024).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan penandatanganan ini merupakan upaya Pemerintah dan Tim Pembina Samsat untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, kami berharap dengan semakit bersinergi antara Pembina Samsat Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota dapat memunculkan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk membayar pajak yang berimplikasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat” tambahnya.
PJ Gubernur Provinsi Kepulaian Bangka Belitung Sugito menyampaikan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat menjalankan komitmen bersama, dan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah.
“PKB dan BPNKB ini merupakan salah satu sumber PNI yang sangat potensial, dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah. Hal ini terbukti bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023 PKB dan PPNKB menyumbang PAD sebesar Rp471.272.307.461 dari total pendapatan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
“Saat ini juga telah dilakukan upaya optimalisasi penerimaan PKB melalui kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan PKB di Samsat Keliling, Samsat setempat, Samsat Corner, Samsat Gerai, Samsat Drive Thru, dan menggunakan aplikasi WA plus dan razia gabungan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” terangnya.
“Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dengan sekda Kabupaten/Kota se-Kep. Babel.