Jakarta, Demokrasibabel – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kunjungan konsultasi dan pembahasan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia terkait Kawasan Izin Usaha Pertambangan PT. Timah di Desa Berigak yang telah menimbulkan polekmik di tengah-tengah masyarakat, Senin (21/10/24).
Konsultasi dengan KKP RI oleh Tim Pansus yang digawangi Pahlivi, S.Pi merupakan tindak lanjut dari aduan dan keluhan masyarakat serta hasil audiensi dengan PT. Timah.
“DPRD sebelumnya telah didatangi oleh warga masyarakat dari desa Beriga yang merasa khawatir dengan kerusakan lingkungan tempat tinggal mereka. Lalu terbentuklah Pansus ini sebagai representasi dari persoalan ini,” ujar ketua Pansus Pahlivi Syahrun membuka rapat.
Dijelaskan Pahlivi, sebagian masyarakat menolak karena merasa lokasi yang akan dijadikan aktivitas penambangan berada persis di depan TPI dan ada dermaga tambat labuh nelayan juga disana. Itu sebabnya masyarakat menolak.
Sementara di lain sisi, PT. Timah telah memiliki IUP dan PKKPRL yang juga sudah disetujui oleh KKP-RI yang kemudian menjadi dasar dari PT. Timah untuk menambang.
“Kami dari DPRD sebagai representasi dan keterwakilan dari masyarakat ingin menengahi masalah ini,” jelasnya.
Rina Tarol, salah satu anggota Pansus justru sangat menyayangkan jika sampai terjadinya kerusakan alam di kawasan pantai yang indah nan eksotik yang juga dikenal memiliki kekayaan cadangan deposit ikan yang melimpah.
“Sangat berharap Beriga itu menjadi cadangan sumber daya ikan. Apalagi sempat ada konflik sosial di tahun 2014, rumah kades sempat dibakar,” ujar Rina Tarol.
Rapat konsultasi bersama KKP-RI untuk mencari solusi dan jalan keluar dari polemik izin usaha penambangan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus, Me Hoa, SH, MH, beserta sejumlah anggota lainnya serta didampingi oleh Perwakilan dari DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.