DPRD Babel Gelar Paripurna penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

by -0 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) gelar Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.

Pimpinan rapat Heryawandi dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana telah disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 1 juli 2024 yang lalu. Dengan mempedomani amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan pembahasan sesuai dengan kewenanganannya, maka DPRD Babel kemudian menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dimaksud dengan membentuk tim yang beranggotakan Badan Anggaran guna membahas dan mengkaji temuan-temuan hasil pemeriksaan sehingga dapat diberikan rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi Pemerintah Daerah.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas kerja yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD, yang telah membahas laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun anggaran 2023,” ujar Heryawandi, Rabu (10/7/24).

Lanjutnya, rekomendasi DPRD Babel ini akan kami tindaklanjuti untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Harapan kami, agar rekomendasi ini hendaknya dapat segera dilaksanakan sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana bentuk pertanggungjawaban kita bersama kepada bangsa dan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal ZA mengharapkan agar berbagai pihak dapat berkontribusi secara aktif dalam memberikan masukan dan saran yang konstruktif terkait dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Partisipasi semua pihak sangat diperlukan, untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Pj Gubernur Babel Safrizal ZA.

Sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI di Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh DPRD Babel, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa :
Rekomendasi terkait temuan atas pengelolaan pendapatan pada LHP atas laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang disampaikan oleh BPK RI, diantaranya penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi (Assesment), pengelolaan penerimaan pemakaian kekayaan daerah dan Tefa, pengajuan klaim BPJS Kesehatan tahun 2023 terlambat dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atas temuan tersebut.

Rekomendasi terkait temuan atas pengelolaan belanja diantara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ASN, pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana, belanja jasa tol pada badan penghubung, pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan blBukan Pekerja (BP) kelas 3, kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal gedung, pemeliharaan gedung dan bangunan, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi appraisal, pengelolaan belanja hibah.

“Atas beberapa rekomendasi tersebut, kami telah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI. diantaranya segera menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi pada BKPSDMD Babel serta membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya, menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari BLUD di Sekolah dan membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya, serta memerintahkan OPD terkait untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan sebagai sarana untuk memverifikasi pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Safrizal.

“Kami menekankan bahwa tidak perlu menunggu hingga 60 hari kerja, tetapi sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian. Saya juga mengingatkan agar benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” ujarnya menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.