SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah dengan menangkap YT alias Akong pada Kamis (11/01/2024).
Penampungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar tersebut di Desa Merawang Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi humas AKP Zulkarnain mengatakan ungkap kasus ini berawal dari unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka mendapatkan laporan terkait dugaan adanya kegiatan penampungan BBM subsidi jenis solar di sebuah gudang wilayah Desa Merawang Kecamatan Merawang.
“Unit Tipidter pun melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi gudang tersebut yang diketahui gudang tersebut milik YT alias Akong yang terletak di belakang rumahnya,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan BBM subsidi jenis solar sebanyak -+ 5.040 liter. Dari pengakuan YT alias Akong BBM subsidi jenis solar tersebut didapat dari sejumlah SPBU diwilayah Sungailiat dengan menggunakan 1 unit mobil truck merek mitshubishi cold diesel.
“YT alias Akong mendapat solar dari sejumlah SPBU itu sudah berjalan kurang lebih 3 bulanan,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka ini. (Suyanto)