Inflasi 0,44% pada September 2026, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Ketahanan Pangan

by -918 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Bangka Belitung, terus memperkuat upaya pengendalian inflasi dan ketahanan pangan. Berdasarkan data September 2026, inflasi bulanan di Pangkalpinang tercatat sebesar 0,44%.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang, Juhaini, mengatakan pengendalian inflasi perlu dilakukan bersamaan dengan upaya memperkuat produksi dan ketersediaan pangan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.

“Pengendalian inflasi dan penguatan swasembada pangan merupakan dua agenda yang saling berkaitan. Ketersediaan produksi pangan, kelancaran distribusi, kesinambungan pasokan, dan efektivitas pendampingan kepada petani menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen,” kata Juhaini, Senin (12/10/2026).

Selain inflasi bulanan sebesar 0,44%, inflasi tahunan Kota Pangkalpinang pada September 2026 tercatat sebesar 3,96%. Sementara itu, inflasi tahun kalender mencapai 2,97%.

Angka inflasi bulanan Pangkalpinang lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,77%, Kabupaten Belitung Timur 0,60%, dan Tanjung Pandan 1,89%. Adapun inflasi bulanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 0,81%.

Juhaini mengatakan perkembangan harga tersebut menjadi perhatian Pemkot Pangkalpinang, terutama untuk komoditas pangan strategis yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan harga ini menjadi perhatian kami untuk terus memperkuat langkah antisipatif, terutama dalam memantau harga dan ketersediaan komoditas pangan strategis yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data inflasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau memberikan andil sebesar 0,43% terhadap inflasi bulanan. Komoditas yang menjadi penyumbang utama meliputi ikan singkur, beras, dan bayam.

Sementara itu, secara tahunan, kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau memberikan andil sebesar 1,89%. Komoditas yang berkontribusi terhadap inflasi antara lain daging ayam ras, angkutan udara, dan bensin.

Perkuat Penyuluhan Pertanian

Upaya pengendalian inflasi tersebut dibahas dalam Rapat Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (12/10). Dalam agenda yang sama, dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluh Pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

Menurut Juhaini, penguatan sektor pertanian menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketersediaan pasokan pangan. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar produksi dan distribusi pangan berjalan dengan baik.

“Penguatan sektor pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pasokan pangan. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar produksi dan distribusi pangan berjalan dengan baik,” katanya.

Surat edaran bersama tersebut mendorong penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian, pengelolaan sarana dan prasarana operasional, serta penataan dan pendayagunaan tenaga penyuluh. Kebijakan ini diharapkan membuat kegiatan penyuluhan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan pertanian di daerah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota menjalankan fungsi penyuluhan melalui perangkat daerah terkait. Di tingkat kecamatan, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi wadah koordinasi dan pelaksanaan penyuluhan di lapangan.

Keberadaan kelembagaan penyuluhan yang optimal diharapkan dapat meningkatkan pendampingan kepada petani, kapasitas sumber daya manusia pertanian, serta penerapan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Selain itu, pemerintah daerah didorong menyediakan anggaran untuk mendukung sarana dan prasarana operasional penyuluhan pertanian. Pembiayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran Transfer ke Daerah (TKD), maupun mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dukungan anggaran diperlukan agar kegiatan penyuluhan dapat berjalan berkesinambungan, termasuk untuk penyediaan fasilitas kerja, operasional penyuluh, dan pendampingan kepada petani,” ujar Juhaini.

Surat edaran tersebut juga mengatur pelaporan berkala setiap enam bulan. Bupati dan wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri melalui pejabat terkait.

Juhaini menambahkan, koordinasi antarperangkat daerah yang menangani perekonomian, perdagangan, pangan, dan pertanian perlu terus diperkuat agar pengendalian inflasi berjalan selaras dengan program ketahanan pangan.

“Langkah yang perlu terus diperkuat antara lain pemantauan harga dan stok pangan secara berkala, pengawasan distribusi komoditas strategis, penguatan kerja sama antardaerah, serta optimalisasi peran penyuluh pertanian dalam meningkatkan produktivitas pangan,” tuturnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga, daya beli masyarakat dapat dipertahankan, dan ketahanan pangan daerah semakin kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.