Ketua DPRD Babel Soroti Sengketa 64 Ha Lahan Warga Dendang dengan PT BRS

by -1406 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya mengaku prihatin setelah menerima aduan warga Desa Dendang, Kabupaten Bangka Barat, terkait lahan perkebunan seluas 64 hektare yang dikuasai PT Bumi Sawit Restu (BRS). Warga mengklaim lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun dari nenek moyang mereka.

Aduan itu disampaikan perwakilan masyarakat Desa Dendang saat audiensi di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Selasa (22/9/2026). Warga meminta lahan perkebunan tersebut dikembalikan.

Lahan seluas 64 hektare itu berada dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Warga menyebut lahan tersebut merupakan hak milik yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Didit menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang dihadapi warga. Dia menilai kedatangan warga yang didominasi ibu-ibu dan bapak-bapak tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah kelahiran.

“Miris juga hati kita melihat ibu-ibu dan bapak-bapak yang datang jauh-jauh hanya untuk meminta hak mereka dikembalikan. Lahan perkebunan seluas 64 hektar itu sudah menjadi hak mereka sejak lahir, bahkan warisan dari nenek kakek mereka, tapi tiba-tiba dicaplok oleh perusahaan,” kata Didit seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Didit mengatakan penanganan persoalan tersebut sudah mulai dilakukan di tingkat pemerintah pusat. Tim Gakkum Kementerian Kehutanan disebut telah turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas dan legalitas PT BRS di wilayah tersebut.

Dia berharap pemerintah pusat dapat mendengar aspirasi masyarakat Desa Dendang yang meminta lahan tersebut dikembalikan.

“Harapan warga hanya satu, supaya lahan mereka dikembalikan. Susah disampaikan dengan kata-kata, jujur saya merasa sedih. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa mendengar ini, kasihan masyarakat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.