DPRD Babel Dorong Sengketa Pulau Tujuh Dibawa ke MK

by -1209 Views
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong pemerintah daerah membawa sengketa status Pulau Tujuh dengan Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas status wilayah tersebut.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan ketidakjelasan status Pulau Tujuh dapat berdampak terhadap pembangunan daerah, termasuk investasi dan sinkronisasi regulasi tata ruang.

“Kita ini masih status quo tentang Pulau Tujuh antara Babel dan Kepulauan Riau. Saya minta kita harus ada kejelasan ini, karena dengan adanya status quo ini integrasi antara Perda RTRW dan Zonasi sampai sekarang nggak selesai,” kata Didit.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan dan membuat investor ragu karena belum adanya kepastian hukum terkait wilayah Pulau Tujuh.

Didit menilai persoalan itu perlu segera diselesaikan, terlebih dengan adanya rencana pengesahan RUU Kepulauan. Dia khawatir status Pulau Tujuh kembali menjadi persoalan ketika pemerintah pusat menentukan kewenangan serta pembagian Dana Alokasi Umum (DAU).

“Jangan sampai nanti dikala RUU Kepulauan ini disahkan mereka (pemerintah pusat) bingung mau dikemanakan Pulau Tujuh ini. Maka harus ada kepastian hukum dulu,” ujarnya.

Didit menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, Pulau Tujuh saat ini telah diserahkan atau masuk dalam wilayah Kepulauan Riau. Padahal, kata dia, dalam UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Tujuh disebut masuk dalam cakupan wilayah Babel.

“Kalau kita serahkan itu kurang etis dong, karena itu kan wilayah cakupan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.

Didit Minta Anggaran Sengketa Dihitung

Didit meminta Pemprov Babel tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Dia mendorong sengketa Pulau Tujuh segera diuji melalui mekanisme hukum di MK.

Dia juga meminta Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghitung kebutuhan anggaran untuk proses hukum tersebut. DPRD Babel, lanjutnya, siap mengakomodasi anggaran yang dibutuhkan.

“Maka solusinya kita gugat aja ke MK lewat judicial review. Kami minta hitung itu anggarannya berapa,” kata Didit.

Menurut Didit, penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar status Pulau Tujuh memiliki dasar hukum yang jelas sebelum RUU Kepulauan disahkan.

Dia menegaskan DPRD Babel siap menerima dan menghormati apa pun putusan MK nantinya, termasuk jika keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan pemerintah daerah.

“Apapun hasilnya kita hormati, yang jelas harus ada kepastian hukum atas sengketa ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.