Ketua DPRD Babel Tegaskan Paripurna Wagub Bukan Pemakzulan: Hak Menyatakan Pendapat

by -1678 Views
Foto : Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. (Mita Jurnal Indonesia)

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menegaskan rapat paripurna terkait posisi Wakil Gubernur Babel bukan untuk mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan. Menurutnya, agenda tersebut merupakan mekanisme DPRD dalam menggunakan hak menyatakan pendapat.

Didit mengatakan paripurna kedua tersebut digelar untuk mendengarkan penyampaian pengusul mengenai alasan dan permasalahan terkait posisi Wakil Gubernur Babel.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Ini untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit.

Dia menjelaskan DPRD Babel tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan dugaan ijazah Wakil Gubernur Babel. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses peradilan dan masih menunggu keputusan hakim.

“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim karena proses hukum masih berjalan,” ujarnya.

Didit menegaskan hak menyatakan pendapat merupakan hak anggota DPRD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Karena itu, setiap fraksi memiliki kewenangan untuk menentukan sikapnya masing-masing.

“Kalau ada fraksi PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem atau yang lain, kita tidak bisa mengintervensi pendapat masing-masing. Setiap fraksi punya kewenangan sendiri,” jelasnya.

Dia menilai DPRD memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Jika terdapat persoalan terkait kinerja pemerintah daerah, kata Didit, DPRD memiliki hak untuk meminta penjelasan.

“Kalau kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung ada masalah, larinya ke mana? Ke DPRD. Masa kami ingin bertanya kok tidak boleh?” katanya.

Didit juga menyinggung penggunaan hak interpelasi yang sebelumnya pernah dilakukan DPRD Babel. Menurut dia, penggunaan hak DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dan tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan.

“Yang dulu kita interpelasi biasa-biasa saja. Ini hanya memberi pendapat, hanya memberi pendapat bagi pengusul,” ujarnya.

Dia sekaligus meluruskan adanya kekeliruan dalam penyebutan agenda rapat sebelumnya. Didit mengakui terdapat kesalahan nomenklatur dalam pengecekan jadwal, namun substansi agenda adalah penyampaian pendapat mengenai kondisi dan keberadaan Wakil Gubernur Babel.

“Jadi saya luruskan, ini bukan pemakzulan, bukan pemakzulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengecekan jadwal, kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan Wakil Gubernur,” tegasnya.

Didit mengatakan DPRD Babel akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku dalam membahas persoalan tersebut. Dia juga meminta seluruh pihak saling menghormati kewenangan masing-masing dalam menyampaikan pandangan.

“Kami tidak melarang teman-teman di luar DPRD untuk memberikan pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.