Belitung, Demokrasibabel – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar DPRD Babel bersama APDESI Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, dan para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan IUP PT Timah di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).
Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani serta Anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.
Edi Nasapta mengatakan DPRD Babel tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Dari hasil inventarisasi sementara, ditemukan sejumlah wilayah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, namun masuk dalam peta IUP PT Timah.
Menurutnya, DPRD masih menunggu data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berupa peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah, hingga dokumen pendukung lainnya untuk memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan data yang valid.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah. Setelah data tersebut kami terima, seluruhnya akan kami overlay dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” kata Edi.
Ia menegaskan hak PT Timah sebagai pemegang IUP harus dihormati. Namun di sisi lain, hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun juga harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Edi, DPRD menemukan adanya rumah warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, hingga lahan yang telah puluhan tahun dikelola masyarakat berada di dalam kawasan IUP PT Timah.
“Yang harus dibangun adalah sinkronisasi antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan bahwa keberadaan IUP PT Timah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa. Banyak kepala desa merasa ragu menerbitkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah karena khawatir lokasi tersebut masuk kawasan IUP.
Kondisi itu dinilai memicu ketidakpastian hukum sekaligus menghambat pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Babel Syarifah Amelia menegaskan persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan asumsi maupun rasa takut.
Menurutnya, pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Surat keterangan yang diterbitkan kepala desa merupakan dokumen administrasi berdasarkan fakta yang diketahui pemerintah desa dan bukan bukti kepemilikan atas tanah.
Syarifah mengatakan DPRD juga akan meminta seluruh dokumen perizinan PT Timah dikaji secara menyeluruh, mulai dari peta wilayah, Feasibility Study (FS), persetujuan lingkungan, RKAB hingga dokumen teknis lainnya.
“Seluruh data tersebut harus dibuka secara transparan sehingga dapat dilakukan overlay secara objektif. Apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap sesuai ketentuan, tentu hak pemegang IUP harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani menilai persoalan penguasaan lahan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di sektor pertambangan, tetapi juga pada perkebunan kelapa sawit yang masih menyisakan persoalan kewajiban plasma.
Karena itu, Taufik meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memproses maupun menerbitkan izin baru pertambangan mineral non-logam seperti pasir kuarsa, kaolin, clay, dan komoditas sejenis yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah sampai ada kepastian hukum mengenai status penguasaan kawasan tersebut.
Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru sekaligus memberi ruang bagi pemerintah dan DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan IUP PT Timah.
“Kami berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, kawasan yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan timah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaannya,” kata Taufik.
Rakorwil tersebut menghimpun berbagai masukan dari kepala desa yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Babel kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, PT Timah Tbk, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah penyelesaian persoalan lahan yang beririsan dengan IUP PT Timah.







